SAMUDERA NEWS— Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Peristiwa ini bermula pada 15 Desember 2025, saat korban pertama berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Tersangka membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp200 ribu dan meminta foto tidak senonoh. Setelah foto dikirim dan janji uang tak dipenuhi, tersangka menghubungi korban kembali dengan ancaman menyebarkan foto jika korban menolak bertemu. Karena tertekan, korban akhirnya menemui tersangka di sebuah kontrakan di Kalianda, tempat perbuatan asusila diduga dilakukan.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban kedua, yang juga masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban.
AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. “Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran publik tentang risiko yang muncul dari penggunaan media sosial oleh anak-anak, termasuk potensi eksploitasi oleh pelaku kriminal. Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa ruang pelaporan bagi masyarakat terbuka luas, dan semua laporan akan ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan keselamatan anak-anak tetap terjaga.***











