SAMUDRA NEWS- Kejahatan berbasis gender masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan terus bermunculan, baik di ruang domestik, ruang publik, maupun ruang digital. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan lemahnya perlindungan hukum, tetapi juga menunjukkan persoalan struktural terkait relasi kuasa dan diskriminasi berbasis gender.
Apa yang dimaksud dengan kejahatan berbasis gender? Secara umum, kejahatan berbasis gender adalah tindak pidana yang dilakukan terhadap seseorang karena identitas atau ekspresi gendernya, dengan korban yang paling banyak adalah perempuan. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi.
Siapa yang menjadi korban dan pelaku?
Korban kejahatan berbasis gender mayoritas adalah perempuan dan anak perempuan, meskipun laki-laki dan kelompok minoritas gender juga dapat mengalaminya. Pelaku biasanya berasal dari lingkaran terdekat korban, seperti pasangan, anggota keluarga, rekan kerja, atau orang yang memiliki relasi kuasa, meskipun tidak sedikit pula kasus yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Kapan dan di mana kejahatan ini paling sering terjadi? Data lembaga layanan korban menunjukkan bahwa kejahatan berbasis gender kerap terjadi dalam keseharian, bukan pada situasi luar biasa. Banyak kasus berlangsung lama dan berulang, terutama di ranah domestik dan tempat kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital juga menjadi lokasi baru terjadinya kekerasan, seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Mengapa kejahatan berbasis gender terus terjadi? Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang diperkuat oleh norma sosial dan budaya. Selain itu, masih ada anggapan bahwa kekerasan dalam relasi personal merupakan urusan privat, sehingga korban enggan melapor. Hambatan hukum, stigma, dan victim blaming turut memperburuk situasi.
Bagaimana hukum Indonesia
mendefinisikan dan mengatur kejahatan berbasis gender? Dalam hukum pidana, istilah kejahatan berbasis gender tidak selalu disebut secara eksplisit, tetapi substansinya diatur dalam berbagai peraturan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kejahatan kesusilaan dan kekerasan, seperti pemerkosaan dan penganiayaan. Pasal 285 KUHP, misalnya, mengatur tindak pidana pemerkosaan.
Penguatan perlindungan hukum terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih komprehensif mengenai kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. UU TPKS juga menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi hak-haknya.
Dalam konteks hak asasi manusia,
kejahatan berbasis gender bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Indonesia juga terikat pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Bagaimana respons aparat penegak hukum? Meski kerangka hukum semakin lengkap, tantangan masih besar pada tahap implementasi. Penanganan kasus sering terkendala perspektif aparat yang belum sensitif gender, pembuktian yang sulit, serta proses hukum yang panjang. Akibatnya, tidak sedikit korban yang memilih berhenti di tengah jalan atau tidak melapor sama sekali.
Upaya pencegahan dan penanganan
kejahatan berbasis gender membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan edukasi publik, layanan pemulihan korban, dan perubahan cara pandang masyarakat. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga wajib memastikan korban mendapatkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial.
Kejahatan berbasis gender bukan semata persoalan moral atau individu, melainkan persoalan hukum dan keadilan sosial. Cara negara dan masyarakat merespons kejahatan ini akan menentukan sejauh mana prinsip kesetaraan dan martabat manusia benar-benar dijalankan. Tanpa keberpihakan nyata pada korban, hukum berisiko kehilangan makna perlindungannya.***












