• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kriminalisasi Utang Piutang

MeldabyMelda
18/02/2026
in Berita
Kriminalisasi Utang Piutang
ADVERTISEMENT

SAMUDRA NEWS- Kriminalisasi utang piutang kerap memicu polemik hukum. Artikel ini mengulas batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana, dasar hukum, serta dampaknya terhadap hak warga negara.

Kriminalisasi utang piutang kembal

menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus sengketa keuangan berujung pada proses pidana. Praktik ini menuai kritik karena dinilai mencampuradukkan ranah hukum perdata dan pidana, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Isu ini mencuat ketika pihak yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Padahal, dalam banyak kasus, hubungan hukum antara para pihak sejak awal merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Secara definisi, utang piutang adalah hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang lahir dari perjanjian, di mana debitur berkewajiban membayar sejumlah uang atau prestasi tertentu kepada kreditur. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain sejumlah barang yang habis karena pemakaian dengan syarat pihak yang menerima akan mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama.

Dalam hukum perdata, kegagalan debitur memenuhi kewajibannya dikenal sebagai wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata menjelaskan bahwa wanprestasi menimbulkan kewajiban ganti rugi apabila debitur lalai memenuhi prestasi setelah dinyatakan ingkar. Penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata, bukan melalui pemidanaan.

ADVERTISEMENT

Persoalan muncul ketika wanprestasi ditarik ke ranah pidana. Tuduhan penipuan sering kali didasarkan pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tuduhan penggelapan merujuk Pasal 372 KUHP. Padahal, unsur utama penipuan adalah adanya niat jahat sejak awal untuk menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat. Tanpa pembuktian niat jahat tersebut, sengketa utang piutang seharusnya tetap berada dalam ranah perdata.

Dari sisi siapa yang paling terdampak

kriminalisasi utang piutang kerap menimpa debitur dengan posisi tawar lemah, seperti pelaku usaha kecil atau individu yang mengalami kesulitan ekonomi. Laporan pidana sering digunakan sebagai alat tekanan agar debitur segera membayar, meskipun secara hukum perdata sengketa belum diuji di pengadilan.

Kapan suatu sengketa utang piutang

dapat masuk ranah pidana? Para ahli hukum menegaskan bahwa pidana hanya dapat diterapkan jika terdapat bukti kuat bahwa sejak awal perjanjian dibuat, debitur telah memiliki itikad buruk, misalnya menggunakan identitas palsu, memberikan keterangan tidak benar, atau mengalihkan objek jaminan secara melawan hukum.

Di mana letak persoalan utama

kriminalisasi utang piutang? Masalahnya terletak pada penafsiran yang tidak cermat terhadap unsur pidana oleh aparat penegak hukum. Tanpa pemahaman yang kuat tentang perbedaan perdata dan pidana, proses hukum berisiko menyimpang dari prinsip due process of law.

Mengapa praktik ini dianggap berbahaya bagi sistem hukum? Kriminalisasi utang piutang berpotensi menciptakan ketakutan dalam aktivitas ekonomi. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum bahwa risiko bisnis dan kegagalan pembayaran tidak serta-merta berujung pada pidana. Jika tidak dikendalikan, praktik ini dapat menghambat iklim investasi dan kewirausahaan.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya membedakan wanprestasi dan tindak pidana. Aparat penegak hukum diingatkan agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.

Dari perspektif hak asasi manusia,

kriminalisasi utang piutang juga menyentuh hak atas kebebasan dan rasa aman. Penahanan debitur dalam sengketa perdata murni berpotensi melanggar prinsip perlindungan HAM, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Ke depan, pencegahan kriminalisasi

utang piutang memerlukan penguatan pemahaman hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Edukasi tentang mekanisme gugatan perdata, eksekusi putusan, dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil menuntut ketegasan dalam menjaga batas antara perdata dan pidana. Sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui jalur yang tepat agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan, melainkan sarana keadilan bagi semua pihak.***

 

Source: Sylfia
Tags: hak debiturhukum pidana dan perdatakriminalisasi utangPenegakan Hukumwanprestasi perdata
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

APBD untuk SMA Siger Dipertanyakan: Regulasi, Etika, dan Kepentingan Publik

Next Post

Sapi Curian Ditemukan di Negeri Katon, Lima Pelaku Langsung Diamankan

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
Sapi Curian Ditemukan di Negeri Katon, Lima Pelaku Langsung Diamankan

Sapi Curian Ditemukan di Negeri Katon, Lima Pelaku Langsung Diamankan

Dana Ratusan Juta untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dipertanyakan

Dana Ratusan Juta untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dipertanyakan

Masa Depan Timnas Portugal: Siapa Penyerang Utama Era Baru?

Masa Depan Timnas Portugal: Siapa Penyerang Utama Era Baru?

Progres Rehab RTLH TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Masuki Tahap Konstruksi Utama

Progres Rehab RTLH TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Masuki Tahap Konstruksi Utama

Kontroversi Lama Bersama Kiki Saputri Kini Dipahami dalam Konteks Personal

Kontroversi Lama Bersama Kiki Saputri Kini Dipahami dalam Konteks Personal

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In