• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

MeldabyMelda
12/05/2026
in Berita
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Dalam kasus ini, seorang remaja putri berinisial SAS (17) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dan menjual dua korban untuk dipekerjakan sebagai terapis di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 21 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan sejak 8 Mei 2026.

“Dua korban masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14), keduanya masih di bawah umur,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

BeritaLainnya

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

Modus: Iming-iming Gaji Besar dan Barang Mewah

Menurut penyidik, tersangka SAS merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan bayaran sekitar Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan hadiah seperti iPhone dan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Pada 7 April 2026, korban R dijemput dan dibawa ke rumah tersangka di Teluk Betung Selatan. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk bekerja dan diminta merekrut teman lainnya. Bahkan, korban juga difoto untuk pembuatan identitas palsu.

Tak lama kemudian, korban BAA juga direkrut dengan modus serupa. Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.

Dibawa ke Spa dan Apartemen

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi tersebut, korban diduga mulai dipekerjakan sebagai terapis.

Namun situasi berubah ketika keluarga korban mulai mengetahui keberadaan mereka. Pada 17 April 2026, salah satu korban sempat menghubungi keluarga dan mengaku ingin pulang karena merasa takut.

Ironisnya, keluarga korban justru diminta membayar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan.

Polisi Bertindak Cepat

Setelah menerima laporan, Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS pada 9 Mei 2026.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP diduga palsu atas nama korban, serta satu unit iPhone 13 milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami mengimbau orang tua dan sekolah untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak menjadi korban TPPO yang kini semakin beragam modusnya,” tegasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditreskrimumeksploitasi anakGION SPA SurabayaKapolda lampungkasus anak di bawah umurkasus TPPO Indonesiakriminal Lampungperdagangan orangPOLDA LAMPUNGTPPO Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

Next Post

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

Related Posts

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Polemik Dana Migas Rp271 Miliar, Kejati Lampung Diminta Bertindak
Berita

Polemik Dana Migas Rp271 Miliar, Kejati Lampung Diminta Bertindak

12/05/2026
DPR RI dan BGN Perkuat Edukasi Gizi Anak di Desa Kelawi
Berita

DPR RI dan BGN Perkuat Edukasi Gizi Anak di Desa Kelawi

12/05/2026
Next Post
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Berita Terkini

  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
  • MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In