• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, April 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

MeldabyMelda
04/04/2026
in Berita
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
ADVERTISEMENT

 

 

SAMUDRA NEWS_Maraknya kejahatan siber atau cyber crime menjadi tantangan serius di era digital. Penipuan online, peretasan akun, pencemaran nama baik di media sosial, hingga penyebaran data pribadi kian sering dialami masyarakat. Namun, tidak semua korban memahami cara melaporkan kejahatan cyber secara hukum agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

BeritaLainnya

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas

Secara hukum, kejahatan cyber adalah

setiap perbuatan melawan hukum yang menggunakan sistem elektronik atau jaringan internet sebagai sarana maupun sasaran tindak pidana. Definisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 1 angka 1 UU ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik dan sistem elektronik menjadi objek yang dilindungi hukum.

Langkah awal melaporkan kejahatan

cyber adalah memastikan peristiwa yang dialami memenuhi unsur tindak pidana. Misalnya, penipuan online diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, akses ilegal dalam Pasal 30 UU ITE, serta pemerasan atau pengancaman secara elektronik dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Pemahaman unsur pasal ini penting agar laporan tidak berhenti di tahap awal.

ADVERTISEMENT

Setelah memastikan jenis kejahatan,

korban wajib mengumpulkan bukti digital. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, email, rekaman transaksi, alamat situs, hingga tautan media sosial. Dalam hukum acara pidana, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE. Bukti yang lengkap akan mempermudah penyidik menelusuri pelaku.

Pelaporan kejahatan cyber dapat

dilakukan melalui beberapa jalur. Secara konvensional, korban dapat datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan polisi. Dalam laporan tersebut, korban perlu menjelaskan kronologi kejadian, waktu, media yang digunakan, serta kerugian yang dialami. Polisi kemudian akan menentukan apakah perkara tersebut masuk ranah pidana umum atau pidana khusus siber.

Selain itu, Polri menyediakan kana

khusus melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan juga dapat disampaikan secara daring melalui portal pengaduan resmi Polri atau layanan pengaduan siber. Mekanisme ini bertujuan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital lintas wilayah.

Dalam kasus tertentu, terutama yang

berkaitan dengan konten digital, korban juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Aduan ini biasanya berkaitan dengan pemblokiran konten atau akun bermasalah, meski penanganan pidananya tetap berada di ranah penegak hukum. Jalur administratif ini dapat menjadi langkah awal sebelum proses pidana berjalan.

Perlu dipahami bahwa tidak semua

kejahatan cyber dapat langsung diproses tanpa syarat. Beberapa tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara aktif mengajukan pengaduan, sebagaimana prinsip delik aduan dalam KUHP dan ditegaskan dalam praktik UU ITE.

Dalam proses hukum, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan perkembangan perkara. KUHAP memberi ruang bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana penanganan laporan, meski kewenangan penyidikan tetap berada pada aparat. Di sisi lain, pelapor juga berkewajiban memberikan keterangan yang benar dan kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah pakar menilai bahwa

rendahnya literasi hukum digital masih menjadi kendala utama penanganan kejahatan cyber. Banyak korban memilih diam karena merasa proses hukum rumit atau ragu bukti digitalnya kuat. Padahal, tanpa laporan, kejahatan serupa berpotensi terus berulang dan menjerat korban lain.

Dengan memahami cara melaporkan kejahatan cyber secara hukum, masyarakat diharapkan lebih berani memperjuangkan haknya. Penegakan hukum di ruang digital tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran publik untuk menggunakan jalur hukum secara tepat dan bertanggung jawab.***

 

 

Source: Sylfia
Tags: hukum digitalkejahatan cyberlapor cyber crimepenipuan onlineUU ITE
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

Related Posts

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan
Berita

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

03/04/2026
Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas
Berita

Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas

03/04/2026
Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan
Berita

Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan

03/04/2026
Sudah Inkracht di MA, Kasus Tanah Tetap Dibawa ke Tipikor
Berita

Sudah Inkracht di MA, Kasus Tanah Tetap Dibawa ke Tipikor

03/04/2026
44 Pejabat Dilantik, Pemkab Pringsewu Perkuat Struktur Organisasi
Berita

44 Pejabat Dilantik, Pemkab Pringsewu Perkuat Struktur Organisasi

03/04/2026
Audit LKPD Dimulai, Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK
Berita

Audit LKPD Dimulai, Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK

03/04/2026

Berita Terkini

  • Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
  • ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan
  • Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas
  • Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan
  • Sudah Inkracht di MA, Kasus Tanah Tetap Dibawa ke Tipikor

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In