• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 31, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

MeldabyMelda
03/04/2026
in Berita
ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, sektor pangan dan energi menjadi perhatian utama pemerintah.

“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

BeritaLainnya

Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

Pembatasan Alih Fungsi Maksimal 11 Persen

Sebagai langkah konkret, pemerintah menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara itu, sekitar 89 persen lahan wajib dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan minimal 87 persen lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

ADVERTISEMENT

“Jika LP2B sebesar 87 persen ditambah untuk infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” jelas Nusron.

Capaian Daerah Masih Perlu Ditingkatkan

Secara khusus di Provinsi Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar dibanding target nasional, sehingga pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penetapan dan perlindungan lahan pertanian.

Alih Fungsi Tetap Dibuka dengan Syarat Ketat

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban mengganti lahan pertanian yang dialihkan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan sektor pertanian.

Penyerahan Sertipikat Aset Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat hak pakai kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya penataan aset pemerintah daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah serta sejumlah pejabat pusat dan daerah, sebagai bentuk sinergi dalam penguatan tata ruang dan pengelolaan pertanahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional dapat semakin kokoh, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan tetap terarah dan berkelanjutan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Alih Fungsi LahanATR/BPNkebijakan pemerintahKetahanan Panganlahan sawahLP2BNusron WahidPaluRPJMN 2025Sulawesi Tengah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas

Next Post

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

Related Posts

Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan
Berita

Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan

31/05/2026
BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan
Berita

BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan

31/05/2026
Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni
Berita

Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni

31/05/2026
Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun
Berita

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

31/05/2026
BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025
Berita

BPK RI Kembali Ganjar Pringsewu Opini WTP untuk Tahun Anggaran 2025

31/05/2026
Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik
Berita

Dana Operasional Sekolah Belum Optimal, Insentif Kepala Sekolah Tuai Kritik

31/05/2026
Next Post
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

Penipuan Online: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Penipuan Online: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Spanda 82 Tetap Solid, Halal Bihalal Jadi Momentum Pilih Ketua Baru

Spanda 82 Tetap Solid, Halal Bihalal Jadi Momentum Pilih Ketua Baru

Habbats Drink Gelar TikTok Talk, Isbedy dan Syaifuddin Tampil dengan Syair Lebaran

Habbats Drink Gelar TikTok Talk, Isbedy dan Syaifuddin Tampil dengan Syair Lebaran

Penggeledahan Toko Mas JSR, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi Emas Ilegal

Penggeledahan Toko Mas JSR, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi Emas Ilegal

Berita Terkini

  • Janji Bela Nelayan Menggema, Tapi Pembatas Laut Marriott Masih Jadi Keluhan
  • DPRD Soroti SMA Siger, Kadisdikbud Akui Masih Dalami Persoalan
  • BPK Beri WTP, Tindak Lanjut Laporan Dana Hibah SMA Siger Masih Dipertanyakan
  • Cekcok Berujung Tragedi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bakauheni
  • Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Beruntun

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In