SAMUDERA NEWS- Menjelang pernikahan, pasangan umumnya fokus pada persiapan seremoni dan administrasi kependudukan. Namun, satu instrumen hukum yang kerap luput dibahas adalah perjanjian pranikah. Dokumen ini sering dipersepsikan tabu karena dianggap menyiapkan skenario terburuk. Padahal, secara hukum, perjanjian pranikah justru dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, yang mengatur akibat hukum perkawinan, terutama terkait harta kekayaan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini memperluas makna perjanjian perkawinan, sehingga dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi “what”, perjanjian pranikah umumnya mengatur pemisahan atau penggabungan harta, tanggung jawab utang, hingga pengelolaan aset. Dalam hukum perkawinan Indonesia, Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, tanpa perjanjian, rezim hukum default adalah harta bersama.
Pertanyaan “who” merujuk pada subjek hukum yang terlibat, yakni calon suami dan istri sebagai pihak yang setara. Perjanjian ini tidak boleh dibuat sepihak. Dalam praktik, notaris berperan penting untuk menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam akta autentik, agar memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dari sisi “when”, perjanjian pranikah idealnya disusun sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, pasca putusan MK, pasangan yang sudah menikah tetap dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga. Hal ini menjadi solusi bagi pasangan yang baru menyadari kebutuhan pengaturan harta setelah menjalani rumah tangga.
“Where” dalam konteks ini berkaitan dengan pencatatan. Agar berlaku terhadap pihak ketiga, perjanjian pranikah harus dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Untuk pasangan Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi non-Muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanpa pencatatan, perjanjian tersebut hanya mengikat secara internal.
Pertanyaan “why” menjadi titik krusial. Perjanjian pranikah bukan semata antisipasi perceraian, tetapi juga instrumen manajemen risiko. Dalam konteks kewirausahaan, misalnya, perjanjian ini dapat melindungi pasangan dari tanggung jawab utang usaha. Demikian pula bagi perkawinan campuran, perjanjian pranikah sering menjadi syarat agar hak atas tanah tetap dapat dimiliki sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.
Adapun “how” atau cara pembuatannya relatif jelas secara hukum. Pasangan terlebih dahulu merumuskan kesepakatan, lalu menuangkannya dalam akta notaris. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan, sebagaimana ditegaskan Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan. Setelah ditandatangani, perjanjian tersebut didaftarkan untuk memperoleh kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Meski demikian, perjanjian pranikah tidak lepas dari kritik. Sebagian kalangan menilai instrumen ini berpotensi menciptakan ketimpangan posisi tawar, terutama jika salah satu pihak memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Karena itu, transparansi dan kesukarelaan menjadi prinsip penting. Notaris dan penasihat hukum dituntut bersikap netral agar perjanjian tidak menjadi alat dominasi.
Dalam praktik peradilan, sengketa perjanjian pranikah biasanya berkisar pada penafsiran isi atau keabsahan formil. Hakim akan menilai apakah perjanjian dibuat sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian pranikah bukan dokumen simbolik, melainkan instrumen hukum yang dapat diuji di pengadilan.
Pada akhirnya, perjanjian pranikah perlu ditempatkan sebagai bagian dari literasi hukum keluarga. Alih-alih dianggap tidak romantis, perjanjian ini justru mencerminkan kedewasaan pasangan dalam merencanakan masa depan. Kepastian hukum sejak awal dapat mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.***







