• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 31, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah di Pengadilan

MeldabyMelda
31/05/2026
in Berita
Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah di Pengadilan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Beracara di pengadilan tidak selalu harus dilakukan sendiri. Banyak pihak memilih menunjuk orang lain untuk mewakili kepentingannya, baik karena keterbatasan waktu, pengetahuan hukum, maupun alasan teknis lainnya. Di sinilah surat kuasa menjadi instrumen hukum yang krusial. Tanpa surat kuasa yang sah, kehadiran kuasa di pengadilan dapat dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Secara definisi, surat kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk dan atas namanya melakukan suatu perbuatan hukum. Pengertian ini merujuk langsung pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam konteks peradilan, surat kuasa berfungsi sebagai dasar legitimasi bagi kuasa hukum atau wakil untuk bertindak di persidangan.

Dari sisi what, surat kuasa yang digunakan di pengadilan umumnya berbentuk surat kuasa khusus. Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu. Artinya, untuk beracara di pengadilan, kuasa harus secara tegas menyebutkan kewenangan mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, mengajukan alat bukti, hingga menerima putusan.

BeritaLainnya

Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran

SPAM Way Sepagasan Dibangun, Bupati Pringsewu: Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat

Who atau pihak yang terlibat terdiri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara, baik perorangan maupun badan hukum. Penerima kuasa dapat berupa advokat atau orang lain yang memenuhi syarat. Namun, untuk bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan, advokat harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

When atau kapan surat kuasa dibuat pada prinsipnya sebelum proses persidangan dimulai. Meski demikian, pengadilan masih memberi ruang perbaikan apabila surat kuasa dinilai tidak lengkap. Dalam praktik, majelis hakim dapat meminta perbaikan surat kuasa pada sidang awal agar tidak menghambat pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

Where atau ruang lingkup penggunaan surat kuasa berkaitan langsung dengan yurisdiksi pengadilan. Surat kuasa harus secara jelas menyebutkan di pengadilan mana kuasa tersebut berlaku, misalnya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama tertentu. Ketidakjelasan ini kerap menjadi celah eksepsi dan berpotensi merugikan pihak yang berperkara.

Why atau alasan pentingnya surat kuasa yang sah terletak pada asas kepastian hukum. Tanpa surat kuasa yang memenuhi syarat formil, tindakan kuasa dapat dianggap tidak sah. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa cacat formil surat kuasa dapat berakibat gugurnya hak beracara, terutama jika keberatan diajukan oleh pihak lawan.

How atau bagaimana cara membuat surat kuasa yang sah menjadi pertanyaan utama. Pertama, surat kuasa harus dibuat secara tertulis. KUHPerdata memang mengenal kuasa lisan, tetapi dalam praktik peradilan, kuasa tertulis menjadi syarat mutlak. Kedua, identitas para pihak harus jelas, mencantumkan nama lengkap, alamat, dan status hukum pemberi serta penerima kuasa.

Ketiga, isi surat kuasa harus memuat pernyataan pemberian kuasa secara tegas dan rinci. Dalam hukum acara perdata, dikenal prinsip spesialitas, yakni kewenangan kuasa harus disebutkan secara spesifik. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959 dan diperkuat oleh praktik peradilan yang mensyaratkan kewenangan eksplisit untuk tindakan tertentu.

Keempat, surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa. Jika pemberi kuasa tidak dapat menandatangani, cap jempol dapat digunakan dengan disertai keterangan yang sah. Dalam perkara tertentu, surat kuasa juga dikenai bea meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meski meterai bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian, melainkan aspek pembuktian.

Kelima, untuk kuasa yang diberikan kepada advokat, biasanya dilampiri kartu tanda advokat dan berita acara sumpah advokat. Kelengkapan ini penting untuk membuktikan bahwa penerima kuasa memiliki kewenangan profesional untuk beracara di pengadilan.

Pendekatan kritis perlu dicatat karena tidak sedikit pihak menganggap surat kuasa sebagai formalitas semata. Padahal, banyak perkara tertunda atau bahkan gugur akibat surat kuasa yang keliru, misalnya tidak mencantumkan hak substitusi atau tidak menyebut jenis perkara secara jelas. Kekeliruan administratif ini dapat berdampak besar pada substansi keadilan.

Dalam konteks akses keadilan, surat kuasa sejatinya mempermudah pencari keadilan untuk menggunakan haknya. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan ketelitian. Hakim, di satu sisi, dituntut tidak terjebak pada formalitas berlebihan, tetapi di sisi lain tetap harus menjaga tertib hukum acara.

Pada akhirnya, memahami cara membuat surat kuasa yang sah di pengadilan merupakan bagian dari literasi hukum dasar. Bagi masyarakat awam, konsultasi dengan advokat atau petugas bantuan hukum dapat menjadi langkah bijak. Dengan surat kuasa yang tepat, proses beracara dapat berjalan lebih efektif dan tujuan pencarian keadilan tidak terhambat oleh persoalan teknis.***

Source: AMEL
Tags: Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah di Pengadilan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran

Related Posts

Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran
Berita

Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran

30/05/2026
SPAM Way Sepagasan Dibangun, Bupati Pringsewu: Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat
Berita

SPAM Way Sepagasan Dibangun, Bupati Pringsewu: Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat

30/05/2026
Kecanduan Judi Online, ABG Pringsewu Nekat Curi Rp86 Juta dari Rumah Warga
Berita

Kecanduan Judi Online, ABG Pringsewu Nekat Curi Rp86 Juta dari Rumah Warga

30/05/2026
Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
Berita

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

30/05/2026
Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan
Berita

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

29/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok
Berita

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok

29/05/2026

Berita Terkini

  • Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah di Pengadilan
  • Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran
  • SPAM Way Sepagasan Dibangun, Bupati Pringsewu: Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat
  • Kecanduan Judi Online, ABG Pringsewu Nekat Curi Rp86 Juta dari Rumah Warga
  • Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In