• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

MeldabyMelda
30/05/2026
in Berita
Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Isu warisan kerap memicu konflik keluarga, terutama ketika menyangkut hak anak. Tidak sedikit orang tua yang menunda pengaturan warisan dengan alasan masih dini, padahal ketidakjelasan justru berpotensi merugikan anak di kemudian hari. Dalam konteks hukum Indonesia, hak anak dalam warisan memiliki dasar yang jelas, meski penerapannya berbeda tergantung sistem hukum yang berlaku.

Secara umum, warisan adalah perpindahan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Definisi ini tercermin dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Anak, sebagai ahli waris garis lurus ke bawah, memiliki posisi sentral dalam hukum waris.

Dari sisi what, hak anak dalam warisan mencakup hak menerima bagian harta peninggalan orang tua sesuai ketentuan hukum. Dalam hukum perdata Barat, Pasal 852 KUHPerdata menegaskan bahwa anak-anak, tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran, mewarisi dari orang tuanya dengan bagian yang sama. Prinsip kesetaraan ini menjadi fondasi utama perlindungan hak anak.

BeritaLainnya

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok

Who atau subjek hukum yang terlibat tidak hanya anak kandung, tetapi juga anak angkat dan anak luar kawin, dengan ketentuan tertentu. Anak angkat, misalnya, tidak otomatis menjadi ahli waris menurut KUHPerdata, kecuali diatur melalui wasiat. Dalam hukum Islam, pengaturan ini berbeda, karena anak angkat tidak termasuk ahli waris, tetapi dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah.

Pertanyaan when atau kapan hak waris anak timbul dijawab secara tegas oleh hukum, yakni sejak pewaris meninggal dunia. Sebelum itu, hak waris belum dapat dituntut. Namun, perencanaan dapat dilakukan sejak dini melalui wasiat atau perjanjian keluarga, sepanjang tidak melanggar hukum dan hak mutlak ahli waris.

ADVERTISEMENT

Where atau ruang lingkup hukum waris di Indonesia bergantung pada sistem hukum yang dianut. Bagi umat Islam, pembagian warisan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf c KHI mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Bagi non-Muslim, KUHPerdata menjadi rujukan utama, sementara hukum adat tetap diakui sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.

Why atau mengapa hak anak perlu mendapat perhatian khusus berkaitan dengan prinsip perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk jaminan ekonomi. Sengketa warisan yang mengabaikan hak anak dapat berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Aspek how atau bagaimana pembagian warisan dilakukan menjadi bagian yang paling sering memicu perdebatan. Dalam hukum Islam, pembagian warisan telah ditentukan secara rinci, termasuk perbandingan bagian anak laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan dipositifkan dalam KHI. Dalam KUHPerdata, pembagian dilakukan secara sama rata antar anak, kecuali ditentukan lain melalui wasiat yang sah.

Isu krusial lainnya adalah status anak luar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan signifikan dengan mengakui hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan alat bukti lain. Putusan ini membuka jalan bagi pengakuan hak waris anak luar kawin, meski dalam praktik masih sering menemui hambatan.

Dalam konteks perencanaan, orang tua memiliki peran strategis. Pembuatan wasiat menjadi instrumen hukum yang penting untuk menghindari sengketa. Pasal 875 KUHPerdata mendefinisikan wasiat sebagai akta yang memuat pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal dunia. Namun, wasiat tidak boleh melanggar legitime portie atau bagian mutlak ahli waris, sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.

Pendekatan kritis perlu dikedepankan karena tidak semua konflik warisan berakar pada ketidakjelasan hukum. Faktor relasi keluarga, komunikasi, dan transparansi sering kali menjadi pemicu utama. Hukum menyediakan kerangka, tetapi implementasinya bergantung pada itikad baik para pihak. Pengadilan kerap menjadi jalan terakhir ketika musyawarah keluarga menemui jalan buntu.

Bagi orang tua, memahami hak anak dalam warisan bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral. Kepastian hukum yang dirancang sejak awal dapat melindungi anak dari konflik berkepanjangan dan memastikan hak mereka terpenuhi. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, literasi hukum waris menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.***

Source: AMEL
Tags: Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

Related Posts

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan
Berita

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

29/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok
Berita

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok

29/05/2026
Rumor Bagi-Bagi Motor Kepsek Ramai Dibahas, Pemkot Bandar Lampung Masih Bungkam
Berita

Rumor Bagi-Bagi Motor Kepsek Ramai Dibahas, Pemkot Bandar Lampung Masih Bungkam

29/05/2026
Eva Dwiana Kumpulkan Kepsek, Rumor Dana BOS untuk Pengacara Makin Panas
Berita

Eva Dwiana Kumpulkan Kepsek, Rumor Dana BOS untuk Pengacara Makin Panas

29/05/2026
Aktivisme Hukum dan Perubahan Sosial: Ketika Warga Mengawal Keadilan di Ruang Publik
Berita

Aktivisme Hukum dan Perubahan Sosial: Ketika Warga Mengawal Keadilan di Ruang Publik

29/05/2026
Iduladha Penuh Berkah, Bulog Lamsel Sembelih 5 Sapi dan 5 Kambing
Berita

Iduladha Penuh Berkah, Bulog Lamsel Sembelih 5 Sapi dan 5 Kambing

29/05/2026

Berita Terkini

  • Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
  • Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan
  • Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok
  • Rumor Bagi-Bagi Motor Kepsek Ramai Dibahas, Pemkot Bandar Lampung Masih Bungkam
  • Eva Dwiana Kumpulkan Kepsek, Rumor Dana BOS untuk Pengacara Makin Panas

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In