• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

MeldabyMelda
30/05/2026
in Berita
Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Isu warisan kerap memicu konflik keluarga, terutama ketika menyangkut hak anak. Tidak sedikit orang tua yang menunda pengaturan warisan dengan alasan masih dini, padahal ketidakjelasan justru berpotensi merugikan anak di kemudian hari. Dalam konteks hukum Indonesia, hak anak dalam warisan memiliki dasar yang jelas, meski penerapannya berbeda tergantung sistem hukum yang berlaku.

Secara umum, warisan adalah perpindahan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Definisi ini tercermin dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Anak, sebagai ahli waris garis lurus ke bawah, memiliki posisi sentral dalam hukum waris.

Dari sisi what, hak anak dalam warisan mencakup hak menerima bagian harta peninggalan orang tua sesuai ketentuan hukum. Dalam hukum perdata Barat, Pasal 852 KUHPerdata menegaskan bahwa anak-anak, tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran, mewarisi dari orang tuanya dengan bagian yang sama. Prinsip kesetaraan ini menjadi fondasi utama perlindungan hak anak.

BeritaLainnya

Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah

AKBP Toni Kasmiri Sambangi Kodim dan Kejari, Perkuat Soliditas Antar Penegak Hukum

Who atau subjek hukum yang terlibat tidak hanya anak kandung, tetapi juga anak angkat dan anak luar kawin, dengan ketentuan tertentu. Anak angkat, misalnya, tidak otomatis menjadi ahli waris menurut KUHPerdata, kecuali diatur melalui wasiat. Dalam hukum Islam, pengaturan ini berbeda, karena anak angkat tidak termasuk ahli waris, tetapi dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah.

Pertanyaan when atau kapan hak waris anak timbul dijawab secara tegas oleh hukum, yakni sejak pewaris meninggal dunia. Sebelum itu, hak waris belum dapat dituntut. Namun, perencanaan dapat dilakukan sejak dini melalui wasiat atau perjanjian keluarga, sepanjang tidak melanggar hukum dan hak mutlak ahli waris.

ADVERTISEMENT

Where atau ruang lingkup hukum waris di Indonesia bergantung pada sistem hukum yang dianut. Bagi umat Islam, pembagian warisan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf c KHI mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Bagi non-Muslim, KUHPerdata menjadi rujukan utama, sementara hukum adat tetap diakui sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.

Why atau mengapa hak anak perlu mendapat perhatian khusus berkaitan dengan prinsip perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk jaminan ekonomi. Sengketa warisan yang mengabaikan hak anak dapat berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Aspek how atau bagaimana pembagian warisan dilakukan menjadi bagian yang paling sering memicu perdebatan. Dalam hukum Islam, pembagian warisan telah ditentukan secara rinci, termasuk perbandingan bagian anak laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan dipositifkan dalam KHI. Dalam KUHPerdata, pembagian dilakukan secara sama rata antar anak, kecuali ditentukan lain melalui wasiat yang sah.

Isu krusial lainnya adalah status anak luar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan signifikan dengan mengakui hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan alat bukti lain. Putusan ini membuka jalan bagi pengakuan hak waris anak luar kawin, meski dalam praktik masih sering menemui hambatan.

Dalam konteks perencanaan, orang tua memiliki peran strategis. Pembuatan wasiat menjadi instrumen hukum yang penting untuk menghindari sengketa. Pasal 875 KUHPerdata mendefinisikan wasiat sebagai akta yang memuat pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal dunia. Namun, wasiat tidak boleh melanggar legitime portie atau bagian mutlak ahli waris, sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.

Pendekatan kritis perlu dikedepankan karena tidak semua konflik warisan berakar pada ketidakjelasan hukum. Faktor relasi keluarga, komunikasi, dan transparansi sering kali menjadi pemicu utama. Hukum menyediakan kerangka, tetapi implementasinya bergantung pada itikad baik para pihak. Pengadilan kerap menjadi jalan terakhir ketika musyawarah keluarga menemui jalan buntu.

Bagi orang tua, memahami hak anak dalam warisan bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral. Kepastian hukum yang dirancang sejak awal dapat melindungi anak dari konflik berkepanjangan dan memastikan hak mereka terpenuhi. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, literasi hukum waris menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.***

Source: AMEL
Tags: Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

Next Post

Kecanduan Judi Online, ABG Pringsewu Nekat Curi Rp86 Juta dari Rumah Warga

Related Posts

Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah
Berita

Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah

15/07/2026
AKBP Toni Kasmiri Sambangi Kodim dan Kejari, Perkuat Soliditas Antar Penegak Hukum
Berita

AKBP Toni Kasmiri Sambangi Kodim dan Kejari, Perkuat Soliditas Antar Penegak Hukum

15/07/2026
Jalan Banjit Rusak Parah, Padahal PAD Way Kanan Terus Mengalami Peningkatan
Berita

Jalan Banjit Rusak Parah, Padahal PAD Way Kanan Terus Mengalami Peningkatan

15/07/2026
Cara Mengurus Gugatan Pidana untuk Penipuan Online
Berita

Cara Mengurus Gugatan Pidana untuk Penipuan Online

15/07/2026
Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
Berita

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

14/07/2026
Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
Berita

Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka

14/07/2026
Next Post
Kecanduan Judi Online, ABG Pringsewu Nekat Curi Rp86 Juta dari Rumah Warga

Kecanduan Judi Online, ABG Pringsewu Nekat Curi Rp86 Juta dari Rumah Warga

SPAM Way Sepagasan Dibangun, Bupati Pringsewu: Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat

SPAM Way Sepagasan Dibangun, Bupati Pringsewu: Air Bersih Adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat

Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran

Opini WTP untuk Pemkot Bandar Lampung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Temuan Anggaran

Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah di Pengadilan

Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah di Pengadilan

Lewat Program TJSL, ASDP Bakauheni Tebar Manfaat di Momentum Iduladha

Lewat Program TJSL, ASDP Bakauheni Tebar Manfaat di Momentum Iduladha

Berita Terkini

  • Kapolda Lampung Temui Pangdam XXI/Radin Inten, Sepakat Perkuat Keamanan dan Dukung Program Pemerintah
  • AKBP Toni Kasmiri Sambangi Kodim dan Kejari, Perkuat Soliditas Antar Penegak Hukum
  • Jalan Banjit Rusak Parah, Padahal PAD Way Kanan Terus Mengalami Peningkatan
  • Cara Mengurus Gugatan Pidana untuk Penipuan Online
  • Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In