• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Cara Mengurus Pembatalan Perjanjian yang Sah secara Hukum

MeldabyMelda
06/06/2026
in Berita
Cara Mengurus Pembatalan Perjanjian yang Sah secara Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS-Perjanjian menjadi fondasi utama dalam hubungan hukum perdata, baik dalam urusan bisnis, jual beli, sewa-menyewa, maupun kerja sama lainnya. Namun, tidak semua perjanjian berjalan sesuai rencana. Ketika salah satu pihak ingkar atau perjanjian dibuat dengan cacat hukum, pembatalan perjanjian sering menjadi jalan yang ditempuh. Persoalannya, pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Secara definisi, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembatalan perjanjian berarti menghapuskan atau menyatakan tidak berlakunya perjanjian tersebut karena tidak memenuhi syarat sah atau karena terjadi pelanggaran yang dibenarkan hukum.

What atau apa yang dimaksud pembatalan perjanjian perlu dibedakan dari pemutusan perjanjian. Pembatalan biasanya terkait dengan cacat sejak awal, sedangkan pemutusan berkaitan dengan perjanjian yang sah tetapi kemudian tidak dilaksanakan. Dalam praktik, istilah ini kerap tercampur, padahal konsekuensi hukumnya berbeda.

BeritaLainnya

TVRI Lampung Didorong Jadi Media Publik Tepercaya di Tengah Banjir Informasi Digital

Ponpes Al-Hidayat Gerning Jadi Pilar Pendidikan Islam, Dapat Apresiasi dari Wagub Lampung

Who atau siapa yang dapat mengajukan pembatalan perjanjian adalah pihak yang dirugikan. Tidak semua pihak berhak membatalkan. Hanya mereka yang kepentingan hukumnya terganggu yang dapat mengajukan permohonan pembatalan, baik melalui kesepakatan bersama maupun melalui pengadilan.

When atau kapan pembatalan perjanjian dapat dilakukan bergantung pada alasan hukumnya. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jika syarat subjektif, seperti kesepakatan atau kecakapan, tidak terpenuhi, perjanjian dapat dimintakan pembatalan. Namun jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum sejak awal.

ADVERTISEMENT

Where atau di mana pembatalan perjanjian diproses tergantung pada jalur yang ditempuh. Jika para pihak sepakat, pembatalan dapat dilakukan secara tertulis melalui perjanjian pembatalan. Namun jika terjadi sengketa, pengadilan negeri menjadi forum penyelesaian sesuai domisili tergugat, sebagaimana praktik peradilan perdata.

Why atau mengapa pembatalan perjanjian menjadi penting berkaitan dengan perlindungan hukum. Banyak pihak terjebak dalam perjanjian yang merugikan karena paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Pasal 1321 KUHPerdata secara tegas menyebutkan bahwa tiada kesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

How atau bagaimana langkah mengurus pembatalan perjanjian secara sah dimulai dari identifikasi alasan hukumnya. Pihak yang merasa dirugikan harus memastikan apakah alasan pembatalan termasuk cacat kehendak, ketidakcakapan, atau pelanggaran isi perjanjian. Langkah ini krusial karena akan menentukan jalur hukum yang ditempuh.

Tahap berikutnya adalah mengumpulkan bukti. Bukti dapat berupa perjanjian tertulis, korespondensi, saksi, hingga bukti adanya wanprestasi atau penipuan. Dalam hukum acara perdata, alat bukti tertulis memiliki kedudukan utama, sehingga dokumen perjanjian menjadi kunci.

Jika pembatalan ditempuh secara non-litigasi, para pihak dapat melakukan perundingan untuk menyepakati pembatalan. Kesepakatan tersebut sebaiknya dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak agar memiliki kekuatan pembuktian. Pendekatan ini relatif cepat dan menghemat biaya.

Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, jalur litigasi menjadi pilihan. Gugatan pembatalan perjanjian diajukan ke pengadilan negeri dengan petitum yang jelas, misalnya menyatakan perjanjian batal atau dapat dibatalkan. Hakim kemudian akan menilai apakah syarat pembatalan terpenuhi berdasarkan fakta dan hukum.

Pasal 1266 KUHPerdata sering menjadi rujukan dalam perkara pembatalan perjanjian timbal balik. Pasal ini menyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Namun, pembatalan tetap harus dimintakan kepada hakim, kecuali para pihak secara tegas mengesampingkannya.

Pendekatan kritis perlu disampaikan karena masih banyak pihak yang mengira pembatalan perjanjian dapat dilakukan sepihak hanya dengan surat pemberitahuan. Dalam banyak kasus, tindakan sepihak justru berujung pada gugatan balik karena dianggap wanprestasi. Tanpa putusan pengadilan atau kesepakatan bersama, pembatalan sepihak berisiko hukum.

Selain itu, pembatalan perjanjian juga membawa konsekuensi pengembalian prestasi. Para pihak wajib mengembalikan apa yang telah diterima, sejauh mungkin. Prinsip ini sejalan dengan asas restitutio in integrum, yakni mengembalikan keadaan seperti semula sebelum perjanjian dibuat.

Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya melihat teks perjanjian, tetapi juga itikad baik para pihak. Asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menjadi pertimbangan penting. Pihak yang beritikad buruk cenderung tidak mendapat perlindungan hukum.

Pembatalan perjanjian yang sah secara hukum pada akhirnya menuntut kehati-hatian. Memahami dasar hukum dan prosedur sejak awal akan membantu pihak yang dirugikan melindungi haknya tanpa menambah risiko baru. Dalam konteks ini, pembatalan bukan sekadar mengakhiri perjanjian, tetapi memastikan keadilan tetap ditegakkan.***

Source: AMEL
Tags: Cara Mengurus Pembatalan Perjanjian yang Sah secara Hukum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rakor TPID Lampung: Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Terus Diperluas

Next Post

Lewat D’Jongik, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan Jalan dan Target Pelaksanaan Fisik

Related Posts

TVRI Lampung Didorong Jadi Media Publik Tepercaya di Tengah Banjir Informasi Digital
Berita

TVRI Lampung Didorong Jadi Media Publik Tepercaya di Tengah Banjir Informasi Digital

15/06/2026
Ponpes Al-Hidayat Gerning Jadi Pilar Pendidikan Islam, Dapat Apresiasi dari Wagub Lampung
Berita

Ponpes Al-Hidayat Gerning Jadi Pilar Pendidikan Islam, Dapat Apresiasi dari Wagub Lampung

15/06/2026
Gaya Kritik Lampung, Identitas Baru Sastra Sosial dari Muhammad Alfariezie
Berita

Gaya Kritik Lampung, Identitas Baru Sastra Sosial dari Muhammad Alfariezie

15/06/2026
Prosedur Gugatan Waris yang Efektif dan Cepat
Berita

Cara Mengurus Sengketa Izin Usaha dengan Pemerintah

15/06/2026
Isu Pendidikan Lampung dan Jawa Barat, Publik Soroti Arah Kebijakan Daerah
Berita

Isu Pendidikan Lampung dan Jawa Barat, Publik Soroti Arah Kebijakan Daerah

15/06/2026
Tingkatkan Soliditas dan Integritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan FMD Bersama TNI
Berita

Tingkatkan Soliditas dan Integritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan FMD Bersama TNI

14/06/2026
Next Post
Lewat D’Jongik, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan Jalan dan Target Pelaksanaan Fisik

Lewat D'Jongik, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan Jalan dan Target Pelaksanaan Fisik

Panduan Mengurus Sengketa Keluarga Tanpa Pengacara

Panduan Mengurus Sengketa Keluarga Tanpa Pengacara

BOSDA Rp9,5 Miliar Tuai Tanda Tanya, Publik Bingung Soal Besaran Bantuan Siswa

BOSDA Rp9,5 Miliar Tuai Tanda Tanya, Publik Bingung Soal Besaran Bantuan Siswa

Disdikbud Lampung Buka Peluang, Yayasan Siger Bisa Kembali Kelola SMA Jika Penuhi Syarat

Disdikbud Lampung Buka Peluang, Yayasan Siger Bisa Kembali Kelola SMA Jika Penuhi Syarat

Maling Motor di Halaman Masjid Baitul Muslim Tak Berkutik, Polisi Selamatkan dari Amukan Massa

Maling Motor di Halaman Masjid Baitul Muslim Tak Berkutik, Polisi Selamatkan dari Amukan Massa

Berita Terkini

  • TVRI Lampung Didorong Jadi Media Publik Tepercaya di Tengah Banjir Informasi Digital
  • Ponpes Al-Hidayat Gerning Jadi Pilar Pendidikan Islam, Dapat Apresiasi dari Wagub Lampung
  • Gaya Kritik Lampung, Identitas Baru Sastra Sosial dari Muhammad Alfariezie
  • Warga Enggal Kecewa, Solusi Banjir yang Dijanjikan Belum Kunjung Terwujud
  • Kasus Yayasan Siger dan APBD Bandar Lampung, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In