• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

MeldabyMelda
15/05/2026
in Berita
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS _Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Peristiwa ini kerap terjadi di ruang privat dan melibatkan relasi personal, sehingga banyak kasus tidak terungkap ke publik. Padahal, KDRT merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Artikel ini membahas pengertian KDRT, hak-hak korban, serta sanksi hukum bagi pelaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan perkara KDRT di Indonesia.

BeritaLainnya

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

 KDRT? Korban tidak terbatas pada istri,

tetapi mencakup suami, anak, orang yang memiliki hubungan keluarga karena darah atau perkawinan, serta orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Dengan cakupan ini, hukum berupaya memastikan perlindungan bagi semua pihak yang rentan terhadap kekerasan domestik.

Apa saja bentuk KDRT yang diakui

hukum? UU PKDRT membagi KDRT menjadi empat bentuk utama, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka. Kekerasan psikis berupa ancaman, penghinaan, atau perlakuan yang menimbulkan ketakutan dan trauma. Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual, sementara penelantaran rumah tangga berkaitan dengan pengabaian kewajiban ekonomi dan perawatan.

ADVERTISEMENT

Kapan suatu perbuatan dapat diproses sebagai KDRT? Proses hukum dapat dimulai ketika terdapat laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Sebagian bentuk KDRT merupakan delik aduan, artinya proses hukum bergantung pada laporan korban. Namun, dalam praktik, aparat penegak hukum tetap dapat bertindak untuk melindungi korban dari ancaman lanjutan.

Di mana korban KDRT dapat mencari

perlindungan dan keadilan? Korban dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres. Selain itu, korban dapat mengakses layanan pendampingan dari lembaga bantuan hukum, unit pelayanan perempuan dan anak, rumah aman, serta lembaga perlindungan saksi dan korban. Akses ini penting untuk memastikan korban tidak menghadapi proses hukum sendirian.

Mengapa KDRT sering tidak dilaporkan? Faktor ketergantungan ekonomi, rasa malu, tekanan keluarga, dan ketakutan terhadap pelaku menjadi alasan utama. Budaya yang menganggap urusan rumah tangga sebagai persoalan privat juga memperkuat sikap diam korban. Padahal, pembiaran justru berisiko memperparah kekerasan dan membahayakan keselamatan korban.

Bagaimana hak korban KDRT dijamin hukum? UU PKDRT memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan sosial dan hukum, serta penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Korban juga berhak memberikan keterangan tanpa tekanan dan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Dalam kondisi tertentu, korban dapat memperoleh perlindungan fisik dan psikologis serta bantuan biaya hidup sementara.

Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku

KDRT? Sanksi diatur secara tegas dalam UU PKDRT. Pasal 44 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana dapat meningkat. Pasal 45 mengatur kekerasan psikis, Pasal 46 mengatur kekerasan seksual, dan Pasal 49 mengatur penelantaran rumah tangga. Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku atau kewajiban mengikuti program konseling.

Dalam praktik peradilan, penanganan KDRT menghadapi tantangan, seperti pembuktian yang bergantung pada keterangan korban dan saksi terbatas. Oleh karena itu, pendekatan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap korban menjadi krusial. Penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan agar UU PKDRT tidak berhenti sebagai norma tertulis semata.

Pemahaman publik tentang KDRT

sebagai tindak pidana adalah kunci pencegahan. Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

 

Source: Sylfia
Tags: hakhukum pidana keluargakekerasan dalam rumah tanggakorban KDRTPKDRTsanksi pelaku KDRTUU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Related Posts

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
Berita

Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup

13/05/2026

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In