• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 22, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Siber

MeldabyMelda
21/05/2026
in Berita
Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Siber
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Perkembangan teknologi informasi tidak hanya mengubah pola komunikasi masyarakat, tetapi juga cara kejahatan dilakukan. Kekerasan seksual kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan merambah ruang digital. Kasus pelecehan seksual daring, ancaman penyebaran konten intim, hingga eksploitasi seksual berbasis elektronik semakin sering muncul dan menuntut penanganan hukum yang adaptif, termasuk melalui pengadilan siber.

Kekerasan seksual di ranah siber menjadi perhatian publik karena korbannya kerap mengalami dampak berlapis. Selain trauma psikologis, korban juga menghadapi risiko stigma sosial akibat jejak digital yang sulit dihapus. Di sinilah peran sistem peradilan menjadi krusial, yakni memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku.

BeritaLainnya

Renyah! Video Diduga Dasco Sindir Jokowi dan Prabowo Bikin DPR RI Viral

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke-128 di Pekon Kalimiring Selesai 100 Persen

Secara hukum, kekerasan seksual adalah

setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lain terhadap tubuh, hasrat seksual, dan fungsi reproduksi seseorang, yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Definisi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sementara itu, pengadilan siber dapat dipahami sebagai mekanisme persidangan yang memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam tahap pendaftaran perkara, pemeriksaan saksi, hingga persidangan jarak jauh. Praktik ini berkembang seiring kebutuhan efisiensi dan perlindungan pihak-pihak yang terlibat, terutama korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Dasar hukum penyelesaian kasus

kekerasan seksual di pengadilan siber bersumber dari beberapa regulasi. Selain UU TPKS, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi landasan penting, khususnya ketika kekerasan seksual dilakukan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, misalnya, mengatur larangan distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan.

Proses hukum perkara kekerasan

seksual siber dimulai dari pelaporan korban kepada aparat penegak hukum. Laporan ini dapat disampaikan secara langsung atau melalui kanal daring yang disediakan kepolisian. Dalam tahap penyidikan, alat bukti elektronik seperti pesan digital, rekaman, atau tangkapan layar memiliki peran sentral.

Keabsahan alat bukti elektronik dijamin

dalam Pasal 5 Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini menjadi kunci dalam pembuktian kasus kekerasan seksual di ruang siber, yang sering kali minim saksi langsung.

Dalam konteks pengadilan siber,

pemeriksaan korban dan saksi dapat dilakukan secara daring untuk menghindari tekanan psikologis. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS, yang menekankan pendekatan berperspektif korban dan non-diskriminatif.

Hakim memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan elektronik, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Langkah ini penting mengingat sifat sensitif perkara kekerasan seksual. Pengungkapan identitas korban dapat menimbulkan reviktimisasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Meski demikian, penyelesaian kasus

kekerasan seksual di pengadilan siber tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur dan literasi digital, baik di kalangan aparat maupun masyarakat. Selain itu, penilaian terhadap alat bukti elektronik memerlukan keahlian khusus agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum.

Dari sisi penegakan hukum, masih terdapat kritik terkait konsistensi penerapan aturan. Beberapa kasus menunjukkan adanya perbedaan tafsir antara aparat, terutama dalam menentukan pasal yang tepat antara UU TPKS dan Undang-Undang ITE. Situasi ini menuntut koordinasi dan pedoman yang lebih jelas.

Bagi korban, keberadaan pengadilan

siber diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih aman dan manusiawi. Proses hukum yang responsif dan sensitif menjadi kunci agar korban berani melapor dan mengikuti proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, penyelesaian kasus

kekerasan seksual di pengadilan siber mencerminkan upaya adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan teknologi. Tantangan masih ada, namun kerangka hukum yang tersedia menunjukkan komitmen negara untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan di ruang digital.***

 

Source: Sylfia
Tags: hukum pidana Indonesiakejahatan seksual onlinekekerasan seksual siberpengadilan siberUU TPKS
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

AKBP Rahmad Hidayat: Generasi Bersih Narkoba adalah Kunci Kedaulatan Negara

Next Post

Empat Pelaku Curas di Kalianda Diamankan, Motor Rampasan Dijual Sistem COD

Related Posts

Renyah! Video Diduga Dasco Sindir Jokowi dan Prabowo Bikin DPR RI Viral
Berita

Renyah! Video Diduga Dasco Sindir Jokowi dan Prabowo Bikin DPR RI Viral

22/05/2026
Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke-128 di Pekon Kalimiring Selesai 100 Persen
Berita

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke-128 di Pekon Kalimiring Selesai 100 Persen

22/05/2026
Karaoke Venos Bandar Lampung Laporkan Mantan Direktur ke Polresta
Berita

Karaoke Venos Bandar Lampung Laporkan Mantan Direktur ke Polresta

22/05/2026
Babinsa dan Istri Sulap Gudang Tua Jadi “Gudang Aksara” untuk Anak Desa
Berita

Babinsa dan Istri Sulap Gudang Tua Jadi “Gudang Aksara” untuk Anak Desa

22/05/2026
Polemik PT Taspen Bandar Lampung Belum Selesai, Ahli Waris Minta Penjelasan Terbuka
Berita

Polemik PT Taspen Bandar Lampung Belum Selesai, Ahli Waris Minta Penjelasan Terbuka

22/05/2026
Mampukah Prabowo Jadi Pemimpin “Tahan Banting” Seperti Jokowi?
Berita

Mampukah Prabowo Jadi Pemimpin “Tahan Banting” Seperti Jokowi?

22/05/2026
Next Post
Empat Pelaku Curas di Kalianda Diamankan, Motor Rampasan Dijual Sistem COD

Empat Pelaku Curas di Kalianda Diamankan, Motor Rampasan Dijual Sistem COD

Riyanto Pamungkas Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani di Pringsewu

Riyanto Pamungkas Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani di Pringsewu

Tingkatkan Profesionalisme, DPRD Pringsewu Ikut Bimtek Pendalaman Tugas di Jakarta

Tingkatkan Profesionalisme, DPRD Pringsewu Ikut Bimtek Pendalaman Tugas di Jakarta

Dugaan Tarikan Sumbangan Rp200 Ribu di SMPN 22 Balam, Kepala Sekolah Enggan Menjawab

Dugaan Tarikan Sumbangan Rp200 Ribu di SMPN 22 Balam, Kepala Sekolah Enggan Menjawab

Helga Abraham: Perwanti Wadah Perempuan untuk Berkarya dan Berbagi

Helga Abraham: Perwanti Wadah Perempuan untuk Berkarya dan Berbagi

Berita Terkini

  • Renyah! Video Diduga Dasco Sindir Jokowi dan Prabowo Bikin DPR RI Viral
  • Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke-128 di Pekon Kalimiring Selesai 100 Persen
  • Karaoke Venos Bandar Lampung Laporkan Mantan Direktur ke Polresta
  • Babinsa dan Istri Sulap Gudang Tua Jadi “Gudang Aksara” untuk Anak Desa
  • Polemik PT Taspen Bandar Lampung Belum Selesai, Ahli Waris Minta Penjelasan Terbuka

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In