• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penggelapan Uang

MeldabyMelda
19/07/2026
in Berita
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penggelapan Uang
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kasus penggelapan uang kerap muncul dalam berbagai relasi sosial dan ekonomi, mulai dari hubungan kerja, kerja sama bisnis, hingga relasi kepercayaan antarindividu. Perbuatan ini sering kali sulit terdeteksi sejak awal karena pelaku memperoleh uang atau barang secara sah, namun kemudian menyalahgunakannya. Dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan dipandang sebagai tindak pidana serius karena merusak kepercayaan dan menimbulkan kerugian nyata bagi korban.

Apa yang dimaksud penggelapan uang

Penggelapan uang adalah perbuatan memiliki atau menggunakan uang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, kemudian disalahgunakan seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Unsur utama penggelapan terletak pada adanya penguasaan awal yang sah, berbeda dengan pencurian yang sejak awal dilakukan tanpa hak.

Definisi ini merujuk pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

BeritaLainnya

Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah

Pura-Pura Jadi Pembeli Motor, Tiga Pelaku Sekap Korban dan Bawa Kabur Satria FU

Siapa yang dapat menjadi pelaku dan korban

Pelaku penggelapan uang dapat berasal dari berbagai latar belakang. Karyawan yang menguasai kas perusahaan, bendahara organisasi, mitra usaha, hingga pihak yang diberi kuasa mengelola dana orang lain berpotensi menjadi pelaku jika menyalahgunakan amanah tersebut.

Korban penggelapan dapat berupa individu, perusahaan, lembaga, atau bahkan negara. Dalam praktik, relasi kepercayaan sering menjadi pintu masuk terjadinya penggelapan, sehingga korban baru menyadari kerugian setelah dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Kapan suatu perbuatan dikategorikan sebagai penggelapan

Suatu perbuatan dikategorikan sebagai penggelapan apabila terpenuhi beberapa unsur. Pertama, pelaku menguasai uang atau barang secara sah, misalnya karena jabatan, perjanjian, atau kepercayaan. Kedua, terdapat perbuatan memiliki atau menggunakan uang tersebut secara melawan hukum. Ketiga, tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, suatu perbuatan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penggelapan, meskipun terdapat kerugian di pihak lain. Inilah yang sering menjadi titik krusial dalam proses pembuktian di pengadilan.

Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku penggelapan

Pasal 372 KUHP mengatur sanksi pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda. Ancaman ini berlaku untuk penggelapan dalam bentuk umum.

Apabila penggelapan dilakukan dalam konteks hubungan kerja atau jabatan, sanksi dapat diperberat. Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, pencarian, atau mendapat upah. Ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama lima tahun

Sementara itu, Pasal 375 KUHP mengatur penggelapan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau dikelola, seperti wali atau pengampu. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat mempertimbangkan pemberatan pidana berdasarkan dampak kerugian dan posisi pelaku.

Bagaimana proses hukum penggelapan uang

Proses hukum penggelapan uang dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Laporan tersebut harus disertai kronologi kejadian dan bukti awal, seperti dokumen keuangan, perjanjian, atau bukti transfer.

Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Pemeriksaan saksi, ahli, serta audit keuangan sering menjadi bagian penting dalam perkara penggelapan.

Jika alat bukti dinilai cukup, perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Hakim kemudian menilai fakta hukum dan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis sanksi yang dijatuhkan.

Apakah penggelapan termasuk delik aduan

Penggelapan uang pada umumnya termasuk delik biasa. Artinya, proses hukum dapat berjalan tanpa bergantung pada pengaduan korban dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian. Namun, dalam praktik, laporan korban tetap menjadi dasar utama dimulainya proses hukum.

Kesepakatan damai atau pengembalian kerugian dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, tetapi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Mengapa penggelapan uang sering berujung sengketa panjang

Banyak kasus penggelapan uang berujung sengketa panjang karena pelaku dan korban memiliki hubungan sebelumnya, seperti hubungan kerja atau keluarga. Pelaku kerap berdalih bahwa dana tersebut digunakan atas persetujuan korban atau merupakan bagian dari perjanjian.

Perbedaan tafsir atas perjanjian dan kurangnya bukti tertulis sering memperumit pembuktian. Di sinilah peran aparat penegak hukum dan hakim menjadi krusial untuk menilai secara objektif apakah perbuatan tersebut merupakan wanprestasi perdata atau telah masuk ranah pidana.

Mengapa sanksi pidana penting ditegakkan

Penegakan sanksi pidana terhadap penggelapan uang bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi kepercayaan dalam hubungan sosial dan ekonomi. Tanpa sanksi yang tegas, praktik penyalahgunaan amanah berpotensi meningkat dan merugikan masyarakat luas.

Hukum pidana berfungsi sebagai pengingat bahwa setiap kepercayaan yang diberikan mengandung tanggung jawab hukum. Dengan demikian, penggelapan uang tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar konflik internal, melainkan pelanggaran hukum yang berdampak serius.***

Source: AMEL
Tags: Sanksi Hukum bagi Pelaku Penggelapan Uang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pelabuhan Bakauheni dan Merak Bersiap Terapkan Sistem Sterilisasi Berbasis Digital

Next Post

Polemik Febrie Adriansyah: Hotman Paris Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Related Posts

Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah
Berita

Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah

19/07/2026
Pura-Pura Jadi Pembeli Motor, Tiga Pelaku Sekap Korban dan Bawa Kabur Satria FU
Berita

Pura-Pura Jadi Pembeli Motor, Tiga Pelaku Sekap Korban dan Bawa Kabur Satria FU

19/07/2026
Don Ritto Disebut Siapkan Rp476 Miliar untuk Pendidikan 700 Santri, Ini Klaim Kuasa Hukum
Berita

Don Ritto Disebut Siapkan Rp476 Miliar untuk Pendidikan 700 Santri, Ini Klaim Kuasa Hukum

19/07/2026
Polemik Febrie Adriansyah: Hotman Paris Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Berita

Polemik Febrie Adriansyah: Hotman Paris Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

19/07/2026
Pelabuhan Bakauheni dan Merak Bersiap Terapkan Sistem Sterilisasi Berbasis Digital
Berita

Pelabuhan Bakauheni dan Merak Bersiap Terapkan Sistem Sterilisasi Berbasis Digital

18/07/2026
Didanai Kemendiktisaintek, IBN Lampung Dorong Ekonomi Sirkular di Pringsewu
Berita

Didanai Kemendiktisaintek, IBN Lampung Dorong Ekonomi Sirkular di Pringsewu

18/07/2026
Next Post
Polemik Febrie Adriansyah: Hotman Paris Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Polemik Febrie Adriansyah: Hotman Paris Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Don Ritto Disebut Siapkan Rp476 Miliar untuk Pendidikan 700 Santri, Ini Klaim Kuasa Hukum

Don Ritto Disebut Siapkan Rp476 Miliar untuk Pendidikan 700 Santri, Ini Klaim Kuasa Hukum

Pura-Pura Jadi Pembeli Motor, Tiga Pelaku Sekap Korban dan Bawa Kabur Satria FU

Pura-Pura Jadi Pembeli Motor, Tiga Pelaku Sekap Korban dan Bawa Kabur Satria FU

Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah

Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah

Berita Terkini

  • Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah
  • Pura-Pura Jadi Pembeli Motor, Tiga Pelaku Sekap Korban dan Bawa Kabur Satria FU
  • Don Ritto Disebut Siapkan Rp476 Miliar untuk Pendidikan 700 Santri, Ini Klaim Kuasa Hukum
  • Polemik Febrie Adriansyah: Hotman Paris Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
  • Sanksi Hukum bagi Pelaku Penggelapan Uang

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In