• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Aturan Pemprov Lampung

MeldabyMelda
17/03/2026
in Berita
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Aturan Pemprov Lampung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Idulfitri 2026 untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik gratifikasi, termasuk larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan Penggunaan Randis untuk Mudik

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Kebijakan ini berlaku selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 hingga 24 Maret 2026, serta ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.

BeritaLainnya

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan ASN tetap disiplin. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pencegahan Gratifikasi Jelang Lebaran

Selain pengaturan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi.

ASN dan penyelenggara negara diminta tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dan menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan,” kata Marindo.

Larangan Permintaan Dana dan Hadiah

Dalam edaran tersebut, ASN dan non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan dengan mengatasnamakan institusi.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari, aparatur wajib melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk diteruskan ke KPK.

Pengawasan Internal Diperkuat

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan internal dan melakukan mitigasi risiko gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Selain itu, profesionalitas dan integritas pegawai harus terus dijaga selama masa libur Lebaran.

Komitmen Tata Kelola Bersih

Melalui dua surat edaran ini, Pemprov Lampung berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya selama momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Disiplin ASNgratifikasi ASNIdulfitri 2026korupsikpkPemprov Lampungrandis mudikSE Lampung 2026
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rahmat Mirzani Djausal: Lampung Harus Jadi Tuan Rumah Ramah bagi Pemudik

Next Post

Aksi Sosial Ramadan, Sarana Global Quarry Santuni Anak Yatim di Sekampung Udik

Related Posts

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
Berita

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

15/07/2026
LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN

15/07/2026
Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
Berita

Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker

15/07/2026
Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda
Berita

Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

15/07/2026
PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Next Post
Aksi Sosial Ramadan, Sarana Global Quarry Santuni Anak Yatim di Sekampung Udik

Aksi Sosial Ramadan, Sarana Global Quarry Santuni Anak Yatim di Sekampung Udik

Sorotan Anggaran Pemkot, Laporan ke BPK Picu Desakan Opini Tak Wajar

Sorotan Anggaran Pemkot, Laporan ke BPK Picu Desakan Opini Tak Wajar

Tanggung Jawab Negara terhadap Warga

Tanggung Jawab Negara terhadap Warga

Arus Mudik 2026 H-4: Lonjakan Terjadi dari Sumatera ke Jawa

Arus Mudik 2026 H-4: Lonjakan Terjadi dari Sumatera ke Jawa

Seorang Pria di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Tunangannya

Seorang Pria di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Tunangannya

Berita Terkini

  • Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
  • LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
  • Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
  • Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In