SAMUDERA NEWS- Upaya seorang perempuan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, untuk melupakan kejadian pencabulan yang dialaminya justru berujung pada ancaman yang lebih menakutkan.
Sekitar tiga minggu setelah kejadian, pria yang diduga mencabulinya kembali menemui korban. Kali ini, pria tersebut diduga datang membawa senjata api dan meminta korban menghapus percakapan WhatsApp.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan.
Saat terduga pelaku kembali menemui korban, pria tersebut diduga mengancam korban menggunakan senjata api agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.
“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.
Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencabulan yang terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban yang berontak kemudian melarikan diri.
Namun, sekitar tiga minggu kemudian, tersangka kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.
Saat itulah situasi berubah. Tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan memperlihatkan peluru kepada korban.
Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak kenay sama saya.”
Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”
Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” kata Ade Candra.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38.
Polisi juga menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, barang bukti senjata api dan amunisi telah diamankan dan dilakukan uji balistik.
“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.
Tersangka Dijerat Dua Pasal
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang dalam bahan konferensi pers disebut diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan serta penggunaan senjata api yang diamankan dari terduga pelaku.***







