• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, September 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Lahan Kemenag Dipersoalkan Masuk Ranah Tipikor

MeldabyMelda
06/04/2026
in Berita
Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Lahan Kemenag Dipersoalkan Masuk Ranah Tipikor
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kasus sengketa lahan milik Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa, Sujarwo, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan pasal tindak pidana korupsi tidak tepat secara hukum.

Sujarwo menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia menyebut kliennya, Thio Stepanus, merupakan pembeli beritikad baik yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.

“Tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan oleh klien kami hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

BeritaLainnya

Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, yang menilai bahwa penanganan perkara ini ke ranah tipikor tidak tepat.

“Perkara ini murni perdata. Ditarik ke ranah korupsi menjadi tidak relevan, apalagi tuduhan dokumen palsu belum terbukti secara forensik,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra. Ia menilai unsur kerugian negara sebagai syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

“Aset masih dikuasai negara dan tidak ada uang negara yang keluar. Ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa tanah yang menjadi objek sengketa masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama dan belum dihapus dari daftar barang milik negara. Selain itu, terdakwa juga disebut belum memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak berlaku setelah digantikan aturan terbaru pada 2021.

Penggunaan regulasi lama tersebut dianggap melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya prinsip lex posterior derogat legi priori, yang menyatakan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan lama.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Hamzah juga menyampaikan pesan moral kepada aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi keadilan.

Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang mengingatkan pentingnya bersikap adil tanpa dipengaruhi kebencian terhadap pihak tertentu.

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” ucapnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Berita Lampunghukum perdataJPUKasus KorupsiKemenagLAMPUNG SELATANMahkamah Agungsengketa lahanSHMTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Antrean Panjang di Ketapang Terurai, ASDP Optimalkan Layanan Selama Libur Paskah

Next Post

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kalianda, Korban Rugi Rp7 Juta

Related Posts

Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan
Berita

Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

04/09/2026
Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan
Berita

Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan

04/09/2026
KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani, Masalah BPJS Mati Jadi Sorotan DPRD Pringsewu
Berita

KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani, Masalah BPJS Mati Jadi Sorotan DPRD Pringsewu

03/09/2026
Misteri Koin Kuno dan Mangkuk Porselin di Bandar Lampung, Diduga Disembunyikan dari Perompak
Berita

Misteri Koin Kuno dan Mangkuk Porselin di Bandar Lampung, Diduga Disembunyikan dari Perompak

03/09/2026
C3 Jadi Sorotan, Polisi dan Tokoh Masyarakat Lampung Selatan Cari Solusi Bareng
Berita

C3 Jadi Sorotan, Polisi dan Tokoh Masyarakat Lampung Selatan Cari Solusi Bareng

03/09/2026
Tindak Pidana Kekerasan dan Perlindungan Hukum bagi Korban
Berita

Tindak Pidana Kekerasan dan Perlindungan Hukum bagi Korban

03/09/2026
Next Post
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kalianda, Korban Rugi Rp7 Juta

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kalianda, Korban Rugi Rp7 Juta

Pasca Lebaran, Inflasi Lampung Tetap Stabil dan Terendah Nasional

Pasca Lebaran, Inflasi Lampung Tetap Stabil dan Terendah Nasional

Pencarian Dua Hari, Nelayan Hilang di Lampung Timur Ditemukan Meninggal

Pencarian Dua Hari, Nelayan Hilang di Lampung Timur Ditemukan Meninggal

Bupati Riyanto Pamungkas: HUT ke-17 Jadi Titik Evaluasi dan Lompatan Pembangunan

Bupati Riyanto Pamungkas: HUT ke-17 Jadi Titik Evaluasi dan Lompatan Pembangunan

Pidana Pemerkosaan: Hak Korban dan Prosedur Hukum

Pidana Pemerkosaan: Hak Korban dan Prosedur Hukum

Berita Terkini

  • Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan
  • Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan
  • KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani, Masalah BPJS Mati Jadi Sorotan DPRD Pringsewu
  • Misteri Koin Kuno dan Mangkuk Porselin di Bandar Lampung, Diduga Disembunyikan dari Perompak
  • C3 Jadi Sorotan, Polisi dan Tokoh Masyarakat Lampung Selatan Cari Solusi Bareng

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In