• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pidana Pemerkosaan: Hak Korban dan Prosedur Hukum

MeldabyMelda
07/04/2026
in Berita
Pidana Pemerkosaan: Hak Korban dan Prosedur Hukum
ADVERTISEMENT

 

SAMIDRA NEWS_Kasus pemerkosaan masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling serius dan sensitif di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan kesehatan jangka panjang bagi korban. Dalam praktiknya, penanganan perkara pemerkosaan sering dihadapkan pada tantangan pembuktian, stigma sosial, hingga kurangnya pemahaman publik tentang hak korban dan prosedur hukum yang berlaku.

Secara hukum, pemerkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur pemerkosaan dalam Pasal 285 sebagai perbuatan memaksa perempuan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan ini kemudian diperluas dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada korban.

BeritaLainnya

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

Dari sisi 5W+1H, pemerkosaan adalah

kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik orang dikenal maupun tidak dikenal korban. Peristiwa ini dapat terjadi di ruang privat maupun publik, kapan saja, dan sering kali memanfaatkan relasi kuasa atau kondisi rentan korban. Mengapa kejahatan ini terjadi tidak lepas dari faktor budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, serta rendahnya kesadaran hukum. Bagaimana negara meresponsnya diatur melalui mekanisme hukum pidana, mulai dari pelaporan hingga pemidanaan pelaku.

Hak korban menjadi aspek kunci dalam penanganan pidana pemerkosaan. UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Hak tersebut meliputi pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta perlindungan dari intimidasi dan reviktimisasi. Korban juga berhak atas kerahasiaan identitas, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU TPKS, untuk mencegah stigma dan tekanan sosial.

ADVERTISEMENT

Prosedur hukum dimulai ketika korban

atau pihak yang mengetahui peristiwa melaporkan dugaan pemerkosaan kepada kepolisian. Laporan ini menjadi dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap ini, aparat penegak hukum wajib menerapkan pendekatan yang sensitif terhadap korban, termasuk tidak menyalahkan korban dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi. Pemeriksaan medis melalui visum et repertum menjadi alat bukti penting, meskipun tidak selalu menjadi satu-satunya penentu perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi

mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. UU TPKS memberikan ruang pembuktian yang lebih luas dengan mengakui kondisi psikis korban dan pola relasi kuasa sebagai bagian dari konstruksi perkara. Hal ini penting untuk mengatasi kelemahan pembuktian yang selama ini kerap merugikan korban.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan. Di tahap persidangan, hakim menilai seluruh alat bukti dan mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap korban. Sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan dapat berupa pidana penjara dengan ancaman berat, ditambah pidana tambahan seperti restitusi kepada korban. UU TPKS secara tegas mengatur restitusi sebagai hak korban yang wajib dipertimbangkan hakim.

Meski kerangka hukum telah diperkuat

tantangan penegakan hukum masih nyata. Tidak sedikit korban enggan melapor karena takut disalahkan, diintimidasi, atau tidak percaya pada proses hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan perspektif berbasis korban agar hukum tidak berhenti sebagai teks normatif.

Pidana pemerkosaan bukan semata soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi martabat dan hak asasi korban. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan sensitif menjadi prasyarat agar kepercayaan publik tumbuh dan korban berani mencari keadilan.***

 

Source: Sylfia
Tags: hak korban kekerasan seksualhukum pidana Indonesiapidana pemerkosaanprosedur hukum pemerkosaanUU TPKS
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Riyanto Pamungkas: HUT ke-17 Jadi Titik Evaluasi dan Lompatan Pembangunan

Next Post

Kabar Prabowo–Dasco Tak Harmonis Beredar, Publik Diminta Cermat

Related Posts

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali
Berita

Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali

08/07/2026
Next Post
Kabar Prabowo–Dasco Tak Harmonis Beredar, Publik Diminta Cermat

Kabar Prabowo–Dasco Tak Harmonis Beredar, Publik Diminta Cermat

Konflik Kepentingan Mengemuka, Lampung Hadapi Krisis Tata Kelola

Konflik Kepentingan Mengemuka, Lampung Hadapi Krisis Tata Kelola

Wacana Pemilu Ulang 2027, Gema Puan Dorong Dialog Nasional Terbuka

Wacana Pemilu Ulang 2027, Gema Puan Dorong Dialog Nasional Terbuka

Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Tekankan Validitas Data dalam Survei ZNT

Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Tekankan Validitas Data dalam Survei ZNT

Golkar Pringsewu Gelar Musda, Lusi Ariyanti Siap Terima Mandat

Golkar Pringsewu Gelar Musda, Lusi Ariyanti Siap Terima Mandat

Berita Terkini

  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
  • Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In