SAMIDRA NEWS_Kasus pemerkosaan masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling serius dan sensitif di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan kesehatan jangka panjang bagi korban. Dalam praktiknya, penanganan perkara pemerkosaan sering dihadapkan pada tantangan pembuktian, stigma sosial, hingga kurangnya pemahaman publik tentang hak korban dan prosedur hukum yang berlaku.
Secara hukum, pemerkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur pemerkosaan dalam Pasal 285 sebagai perbuatan memaksa perempuan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan ini kemudian diperluas dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada korban.
Dari sisi 5W+1H, pemerkosaan adalah
kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik orang dikenal maupun tidak dikenal korban. Peristiwa ini dapat terjadi di ruang privat maupun publik, kapan saja, dan sering kali memanfaatkan relasi kuasa atau kondisi rentan korban. Mengapa kejahatan ini terjadi tidak lepas dari faktor budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, serta rendahnya kesadaran hukum. Bagaimana negara meresponsnya diatur melalui mekanisme hukum pidana, mulai dari pelaporan hingga pemidanaan pelaku.
Hak korban menjadi aspek kunci dalam penanganan pidana pemerkosaan. UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Hak tersebut meliputi pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta perlindungan dari intimidasi dan reviktimisasi. Korban juga berhak atas kerahasiaan identitas, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU TPKS, untuk mencegah stigma dan tekanan sosial.
Prosedur hukum dimulai ketika korban
atau pihak yang mengetahui peristiwa melaporkan dugaan pemerkosaan kepada kepolisian. Laporan ini menjadi dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap ini, aparat penegak hukum wajib menerapkan pendekatan yang sensitif terhadap korban, termasuk tidak menyalahkan korban dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi. Pemeriksaan medis melalui visum et repertum menjadi alat bukti penting, meskipun tidak selalu menjadi satu-satunya penentu perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi
mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. UU TPKS memberikan ruang pembuktian yang lebih luas dengan mengakui kondisi psikis korban dan pola relasi kuasa sebagai bagian dari konstruksi perkara. Hal ini penting untuk mengatasi kelemahan pembuktian yang selama ini kerap merugikan korban.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan. Di tahap persidangan, hakim menilai seluruh alat bukti dan mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap korban. Sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan dapat berupa pidana penjara dengan ancaman berat, ditambah pidana tambahan seperti restitusi kepada korban. UU TPKS secara tegas mengatur restitusi sebagai hak korban yang wajib dipertimbangkan hakim.
Meski kerangka hukum telah diperkuat
tantangan penegakan hukum masih nyata. Tidak sedikit korban enggan melapor karena takut disalahkan, diintimidasi, atau tidak percaya pada proses hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan perspektif berbasis korban agar hukum tidak berhenti sebagai teks normatif.
Pidana pemerkosaan bukan semata soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi martabat dan hak asasi korban. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan sensitif menjadi prasyarat agar kepercayaan publik tumbuh dan korban berani mencari keadilan.***












