SAMUDERA NEWS– Pelarian Andi Anggara alias Doglang, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria berusia 33 tahun asal Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap jajaran Polres Pringsewu saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) malam.
Penangkapan berlangsung dramatis. Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran lantaran tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Karena dinilai membahayakan petugas, aparat akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, Andi alias Doglang merupakan bagian dari jaringan curanmor pimpinan Suradi alias Ganden yang sebelumnya telah dibongkar polisi.
Menurut Rosali, penangkapan Doglang menjadi bagian akhir dari pengungkapan komplotan tersebut. Hingga saat ini, total enam tersangka telah diamankan polisi.
“Untuk peran Andi alias Doglang ini selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (26/5/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa Doglang dikenal licin dan tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Dalam pengembangan kasus jaringan Suradi, petugas turut menyita satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, aparat masih memburu satu senjata api lainnya yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Doglang mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di wilayah Pringsewu. Namun dari pengembangan penyidikan dan keterangan tersangka lain, ia diduga terlibat dalam sedikitnya 12 aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Lampung.
Kasus ini terungkap dari laporan pencurian sepeda motor Honda BeAT milik mahasiswi bernama Salsabila Agustin yang hilang di depan rumah kosnya di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Dari penangkapan sebelumnya, polisi berhasil menyita satu unit Honda BeAT milik korban serta satu unit Yamaha N-Max yang diduga hasil tindak kejahatan lain.
Selain kasus tersebut, Doglang juga diduga terlibat dalam pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026 serta pencurian Honda BeAT milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.
Sebelumnya, Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu. Rumah kontrakan itu diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***










