• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, August 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana

MeldabyMelda
18/06/2026
in Berita
Majelis Hakim Coret Klaim Kerugian Negara Rp271 Miliar, Dirut PT LEB Tetap Dipidana
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

BeritaLainnya

Polisi Ringkus Pemuda 21 Tahun, Kasus Curanmor di Candipuro Akhirnya Terungkap

HUT ke-81 RI, 198 Regu Pelajar Adu Kekompakan di Lampung Utara

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bunda PAUD Lampung: Guru TK Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Membentuk Karakter Anak Bangsa

Next Post

Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

Related Posts

Polisi Ringkus Pemuda 21 Tahun, Kasus Curanmor di Candipuro Akhirnya Terungkap
Berita

Polisi Ringkus Pemuda 21 Tahun, Kasus Curanmor di Candipuro Akhirnya Terungkap

12/08/2026
HUT ke-81 RI, 198 Regu Pelajar Adu Kekompakan di Lampung Utara
Berita

HUT ke-81 RI, 198 Regu Pelajar Adu Kekompakan di Lampung Utara

12/08/2026
9.450 Mahasiswa Baru Unila Dapat Pesan Pangdam: Jangan Mudah Percaya Informasi Digital
Berita

9.450 Mahasiswa Baru Unila Dapat Pesan Pangdam: Jangan Mudah Percaya Informasi Digital

12/08/2026
Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Seru, ASN Pringsewu Adu Kekompakan di Berbagai Lomba
Berita

Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Seru, ASN Pringsewu Adu Kekompakan di Berbagai Lomba

12/08/2026
FKKS Kota Metro Resmi Terbentuk, Fokus Tingkatkan Mutu SMA dan SMK Swasta
Berita

FKKS Kota Metro Resmi Terbentuk, Fokus Tingkatkan Mutu SMA dan SMK Swasta

12/08/2026
Terungkap! Pelaku Pembobolan Bengkel di Kalianda Ditangkap Polisi
Berita

Terungkap! Pelaku Pembobolan Bengkel di Kalianda Ditangkap Polisi

12/08/2026
Next Post
Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

Hakim Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar, Dirut PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar, Dirut PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang PT LEB: Hakim Koreksi Perhitungan BPKP, Karyawan Berpeluang Terima Gaji

Sidang PT LEB: Hakim Koreksi Perhitungan BPKP, Karyawan Berpeluang Terima Gaji

Cara Mengurus Wasiat Agar Tidak Dipermasalahkan Keluarga

Hak Warga dalam Mengajukan Keberatan Terhadap Kebijakan Pemerintah

Tahun Baru Hijriah Bukan Sekadar Ganti Kalender, Saatnya Evaluasi Diri dan Hijrah

Tahun Baru Hijriah Bukan Sekadar Ganti Kalender, Saatnya Evaluasi Diri dan Hijrah

Berita Terkini

  • Polisi Ringkus Pemuda 21 Tahun, Kasus Curanmor di Candipuro Akhirnya Terungkap
  • HUT ke-81 RI, 198 Regu Pelajar Adu Kekompakan di Lampung Utara
  • 9.450 Mahasiswa Baru Unila Dapat Pesan Pangdam: Jangan Mudah Percaya Informasi Digital
  • Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Seru, ASN Pringsewu Adu Kekompakan di Berbagai Lomba
  • FKKS Kota Metro Resmi Terbentuk, Fokus Tingkatkan Mutu SMA dan SMK Swasta

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In