• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, September 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hakim Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar, Dirut PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara

MeldabyMelda
19/06/2026
in Berita
Hakim Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar, Dirut PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah argumen Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka Komisaris dan 2 Direksi PT LEB.

Pada sidang putusan Kamis, 18 Juni 2026– Majelis hakim mengungkap berdasar pakta persidangan, keterangan saksi dan ahli serta berkas-berkas dakwaan.

Mereka tidak menemukan kerugian negara sebesar 268 sebagaimana yang tersebar luas dalam pemberitaan pasca-malam penetapan tersangka tersebut.

BeritaLainnya

Tangkap SA di Cikarang, Polisi Amankan Senpi Rakitan, Amunisi dan Kunci T

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi dengan Fakultas Pariwisata ITERA

“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota 1.

“Menurut hakim terhadap kerugian negara adalah mengacu pada UU perbendaharaan negara yaitu kerugian yang jumlahnya nyata.”

ADVERTISEMENT

Majelis hakim justru mempertimbangkan usaha Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan yang memberikan sumbangsih sekitar 200an miliar untuk induk BUMD PT LEB yakni PT LJU dan 18 miliar rupiah untuk Perumdam Way Guruh.

Dari transfer uang tersebut, KAS Daerah Pemkab Lamtim terisi dan KAS Daerah Pemprov Lampung membuat 140an miliar untuk pembangunan kesejahteraan ekonomi warga.

Majelis hakim berpendapat dalam uraian putusannya, perbutaan melawan hukum dan merugikan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi oleh terdakwa hanya berfokus pada penerimaan tantim dan bonus sejak tahun 2018 yang totalnya sekitar 6 miliar rupiah.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara real telah mengurangi dana PI (6,5 sekian miliar rupiah),” kata hakim tersebut.

Pendapat majelis mutlak, mereka tidak berhak menerima tantim dan bonus sejak tahun 2018-2019 karena menjabat sebagai komisaris dan direksi pada tahun 2020.

M. Hermawan Eriadi pun menerima tuntutan 7 tahun penjara, denda 400 juta serta kewajiban uang pengganti sekitar 2 miliar rupiah dan berlaku sama dengan Direktur Operasionalnya, Budi Kurniawan yang hanya berbeda kewajiban uang pengganti sekian miliar saja.

Untuk Heri Wardoyo, meski permohonan Justice Kolabolatornya majelis tolak– tetap menerima hukuman ringan: 3 tahun penjara, denda 400 juta rupiah serta kewajiban uang pengganti 1,5 sekian miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Riyanto Pamungkas: Pekarangan Sempit Bisa Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

Next Post

Sidang PT LEB: Hakim Koreksi Perhitungan BPKP, Karyawan Berpeluang Terima Gaji

Related Posts

Tangkap SA di Cikarang, Polisi Amankan Senpi Rakitan, Amunisi dan Kunci T
Berita

Tangkap SA di Cikarang, Polisi Amankan Senpi Rakitan, Amunisi dan Kunci T

16/09/2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi dengan Fakultas Pariwisata ITERA
Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi dengan Fakultas Pariwisata ITERA

16/09/2026
Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih
Berita

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih

15/09/2026
Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah
Berita

Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah

15/09/2026
Kepala Kanwil BPN Lampung Turun Langsung Lakukan Monev, Pelayanan Pertanahan Tanggamus Dievaluasi
Berita

Kepala Kanwil BPN Lampung Turun Langsung Lakukan Monev, Pelayanan Pertanahan Tanggamus Dievaluasi

15/09/2026
BPN Lampung dan Pemkab Tanggamus Perkuat Kolaborasi, Persoalan Pertanahan Jadi Bahasan
Berita

BPN Lampung dan Pemkab Tanggamus Perkuat Kolaborasi, Persoalan Pertanahan Jadi Bahasan

15/09/2026
Next Post
Sidang PT LEB: Hakim Koreksi Perhitungan BPKP, Karyawan Berpeluang Terima Gaji

Sidang PT LEB: Hakim Koreksi Perhitungan BPKP, Karyawan Berpeluang Terima Gaji

Cara Mengurus Wasiat Agar Tidak Dipermasalahkan Keluarga

Hak Warga dalam Mengajukan Keberatan Terhadap Kebijakan Pemerintah

Tahun Baru Hijriah Bukan Sekadar Ganti Kalender, Saatnya Evaluasi Diri dan Hijrah

Tahun Baru Hijriah Bukan Sekadar Ganti Kalender, Saatnya Evaluasi Diri dan Hijrah

Tuti Nurkhomariyah Resmi Gantikan Derri Nugraha Pimpin Serikat Pekerja Media Lampung

Tuti Nurkhomariyah Resmi Gantikan Derri Nugraha Pimpin Serikat Pekerja Media Lampung

Wabup Syaiful Anwar Tutup Kapolres Cup 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion Raden Intan

Wabup Syaiful Anwar Tutup Kapolres Cup 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion Raden Intan

Berita Terkini

  • Tangkap SA di Cikarang, Polisi Amankan Senpi Rakitan, Amunisi dan Kunci T
  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi dengan Fakultas Pariwisata ITERA
  • Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih
  • Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah
  • Kepala Kanwil BPN Lampung Turun Langsung Lakukan Monev, Pelayanan Pertanahan Tanggamus Dievaluasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In