• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 14, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Cemburu Salah Sasaran, Pengemudi Ojek Dibacok Usai Antar Mantan Pacar Pelaku

MeldabyMelda
14/07/2026
in Berita
Cemburu Salah Sasaran, Pengemudi Ojek Dibacok Usai Antar Mantan Pacar Pelaku
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban ternyata hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar seorang perempuan untuk menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya. Namun, kedatangan tersebut justru berujung pembacokan akibat cemburu buta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perempuan tersebut datang ke rumah pelaku berinisial A.A. (21) untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Sementara itu, korban hanya bertugas mengantar dan menunggu di luar pekarangan rumah.

“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” kata AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

BeritaLainnya

Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat

Atlet Muda Gorilas Taekwondo Club Pringsewu Persembahkan Medali Perak di Ajang Internasional

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan rumah pelaku yang berada di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dilanda emosi dan rasa cemburu, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok. Setelah itu, pelaku menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah dan langsung membacok korban beberapa kali tanpa banyak bicara.

ADVERTISEMENT

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan. Korban juga mengalami luka berat pada tangan hingga harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan, penyidik tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Muhammad Yani menambahkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama tiga hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.

Selain mengamankan sebilah golok sebagai barang bukti utama, polisi juga menyita satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Muhammad Yani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Stefanus BoyohCemburu Butajati agungkriminal LampungLAMPUNG SELATANpembacokanpenganiayaanPolres Lampung SelatanTukang Ojek
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Atlet Muda Gorilas Taekwondo Club Pringsewu Persembahkan Medali Perak di Ajang Internasional

Next Post

Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat

Related Posts

Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat
Berita

Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat

14/07/2026
Atlet Muda Gorilas Taekwondo Club Pringsewu Persembahkan Medali Perak di Ajang Internasional
Berita

Atlet Muda Gorilas Taekwondo Club Pringsewu Persembahkan Medali Perak di Ajang Internasional

14/07/2026
Fitri Angraini hingga Dzafira Isbedy Siap Tampil di Peluncuran Buku “Puisi 68” di Jakarta
Berita

Fitri Angraini hingga Dzafira Isbedy Siap Tampil di Peluncuran Buku “Puisi 68” di Jakarta

14/07/2026
Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan
Berita

Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan

13/07/2026
Buron Sejak Kabur dari Sel, Tahanan Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Dipulangkan ke Lampung
Berita

Buron Sejak Kabur dari Sel, Tahanan Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Dipulangkan ke Lampung

13/07/2026
DPRD Pringsewu Bahas Perampingan OPD, Kemendagri Beri Masukan Soal Efisiensi Anggaran
Berita

DPRD Pringsewu Bahas Perampingan OPD, Kemendagri Beri Masukan Soal Efisiensi Anggaran

13/07/2026
Next Post
Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat

Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat

Berita Terkini

  • Prosedur Penyidikan Kasus Pidana Ringan hingga Berat
  • Cemburu Salah Sasaran, Pengemudi Ojek Dibacok Usai Antar Mantan Pacar Pelaku
  • Atlet Muda Gorilas Taekwondo Club Pringsewu Persembahkan Medali Perak di Ajang Internasional
  • Fitri Angraini hingga Dzafira Isbedy Siap Tampil di Peluncuran Buku “Puisi 68” di Jakarta
  • Pemkab Tanggamus Gelar Ngupi Jajama, Seluruh OPD Diminta Perkuat Sinergi Capai Target Pembangunan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In