• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, August 21, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ekstasi Beredar di Lingkungan THM, Dirnarkoba Polda Lampung Ancam Tutup Tempat yang Terlibat

MeldabyMelda
19/08/2026
in Berita
Ekstasi Beredar di Lingkungan THM, Dirnarkoba Polda Lampung Ancam Tutup Tempat yang Terlibat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial KR (31) yang diduga kerap mengedarkan barang haram tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM).

Warga Bandar Lampung itu ditangkap polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di daerah Telukbetung Barat.

Dari tangan tersangka KR, disita sebanyak 54 butir pil ekstasi, satu butir obat penenang jenis tablet merek Atarak Alprazolam, satu buah plastik klip berisi sabu dan dua unit handphone.

BeritaLainnya

Kabar Baik Akademisi Lampung, STIT Tanggamus Buka Pendaftaran S3 MPI dan PAI

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Penggerebekan Oknum DPRD Bandar Lampung, PAN dan PDIP Didesak Buka Suara

“Ya benar, anggota saya ada mengamankan tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suradin saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dody menjelaskan, tersangka KR diamankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung dengan barang bukti 54 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

“Selain itu, ada obat penenang dan satu buah plastik klip berisikan sabu-sabu,” jelas Dody.

Dengan ditangkapnya tersangka KR, Dody menegaskan kepada seluruh pengusaha ataupun manajemen Tempat Hiburan Malam agar tidak mencoba terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Saya tegas, itu perintah pusat (Mabes) jika ada keterlibatan pihak manajemen atau pengusahanya, saya akan rekomendasikan tempat usaha itu ditutup,” tegas Dody.

Terpisah, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Ali Mudori menambahkan bahwa tersangka KR saat diamankan hendak mengantarkan pesanan pil ekstasi kepada pengunjung atau tamu di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung.

“Penangkapan KR berdasarkan informasi dari masyarakat. Jadi pas waktu kita amankan di kontrakannya, dia (KR) mau nganterin pesanan ke pembeli yang sudah menunggu di depan THM tersebut,” jelas Ali.

Dijelaskan Ali bahwa tersangka KR sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut sekitar tiga bulan.

“Barang itu (narkoba) didapat KR dari seseorang di daerah Natar dan Tegineneng yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Untuk berapa kali dia sudah ngambil barang itu dari sana masih kami dalami. Tapi yang terakhir ini dia ngambil 100 butir dan sisa 54 butir yang telah kami amankan,” beber Ali.

“Dia beli dari bandar perbutirnya Rp250 ribu dan dijual kembali Rp300 ribu perbutir. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah mantan Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung ini.

Saat ini tersangka KR telah dilakukan penahanan guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.***

Source: Oscar Sihotang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

PT BSA vs Masyarakat Lampung Tengah, Konflik Agraria Dinilai Cermin Lemahnya Tata Kelola

Next Post

Konflik Tetangga: Hak dan Batas Properti Menurut Hukum

Related Posts

Kabar Baik Akademisi Lampung, STIT Tanggamus Buka Pendaftaran S3 MPI dan PAI
Berita

Kabar Baik Akademisi Lampung, STIT Tanggamus Buka Pendaftaran S3 MPI dan PAI

20/08/2026
LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Penggerebekan Oknum DPRD Bandar Lampung, PAN dan PDIP Didesak Buka Suara
Berita

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Penggerebekan Oknum DPRD Bandar Lampung, PAN dan PDIP Didesak Buka Suara

20/08/2026
35 Atlet Panahan Tradisional Lampung Bertolak ke Kejurnas FESPATI 2026
Berita

35 Atlet Panahan Tradisional Lampung Bertolak ke Kejurnas FESPATI 2026

20/08/2026
Hukum dan Integrasi Global: Ketika Aturan Bersama Membentuk Gaya Hidup Dunia Modern
Berita

Hukum dan Integrasi Global: Ketika Aturan Bersama Membentuk Gaya Hidup Dunia Modern

20/08/2026
Heboh Dugaan Jaringan TCC Masuk Lampung Selatan, Pihak Sekolah Benarkan Ada Siswi Terpapar
Berita

Heboh Dugaan Jaringan TCC Masuk Lampung Selatan, Pihak Sekolah Benarkan Ada Siswi Terpapar

20/08/2026
Konflik Tetangga: Hak dan Batas Properti Menurut Hukum
Berita

Konflik Tetangga: Hak dan Batas Properti Menurut Hukum

20/08/2026
Next Post
Konflik Tetangga: Hak dan Batas Properti Menurut Hukum

Konflik Tetangga: Hak dan Batas Properti Menurut Hukum

Heboh Dugaan Jaringan TCC Masuk Lampung Selatan, Pihak Sekolah Benarkan Ada Siswi Terpapar

Heboh Dugaan Jaringan TCC Masuk Lampung Selatan, Pihak Sekolah Benarkan Ada Siswi Terpapar

Hukum dan Integrasi Global: Ketika Aturan Bersama Membentuk Gaya Hidup Dunia Modern

Hukum dan Integrasi Global: Ketika Aturan Bersama Membentuk Gaya Hidup Dunia Modern

35 Atlet Panahan Tradisional Lampung Bertolak ke Kejurnas FESPATI 2026

35 Atlet Panahan Tradisional Lampung Bertolak ke Kejurnas FESPATI 2026

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Penggerebekan Oknum DPRD Bandar Lampung, PAN dan PDIP Didesak Buka Suara

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Penggerebekan Oknum DPRD Bandar Lampung, PAN dan PDIP Didesak Buka Suara

Berita Terkini

  • Wali Kota Metro Minta SMK Swasta Berinovasi dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
  • Kabar Baik Akademisi Lampung, STIT Tanggamus Buka Pendaftaran S3 MPI dan PAI
  • LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Penggerebekan Oknum DPRD Bandar Lampung, PAN dan PDIP Didesak Buka Suara
  • 35 Atlet Panahan Tradisional Lampung Bertolak ke Kejurnas FESPATI 2026
  • Hukum dan Integrasi Global: Ketika Aturan Bersama Membentuk Gaya Hidup Dunia Modern

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In