SAMUDERA NEWS — Dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang menyatakan siap melakukan proses klarifikasi apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran regulasi tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan informasi yang muncul melalui pemberitaan media akan terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi.
Namun, menurutnya, laporan resmi yang disampaikan langsung kepada Inspektorat akan membuat proses penanganan menjadi lebih efektif, terutama jika laporan tersebut dilengkapi bukti pendukung.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui telepon WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Badruzaman juga memastikan pihaknya akan menjaga dan melindungi identitas pelapor yang menyampaikan laporan secara resmi.
Menurut dia, laporan yang masuk harus disertai bukti agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.
Inspektorat Lampung Selatan juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan maupun satuan pendidikan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08131687272 dengan melampirkan identitas resmi.
“Kesitu ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala SMPN 2 Kalianda Bantah Beri Izin Jual Buku
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya aktivitas jual beli buku di lingkungan sekolah.
Yulinda mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia untuk melakukan penjualan buku kepada para siswa.
Menurutnya, pihak penyedia sebelumnya datang ke sekolah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa.
“Sebumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda sebagaimana dikutip dari klarifikasinya di sejumlah media online.
Namun, Yulinda belum memberikan respons ketika wartawan Pantau Group berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Ketua MKKS Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transaksi buku di lingkungan sekolah, termasuk apakah aktivitas semacam itu sebelumnya telah dibahas atau dimusyawarahkan bersama para kepala sekolah.
Hingga berita ini disusun, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasaran Beragam
Di tengah munculnya polemik tersebut, penelusuran wartawan di sejumlah pasar online menemukan harga buku sejenis yang cukup beragam.
Harga buku yang ditemukan berada pada kisaran Rp4 ribu hingga Rp46 ribu per buku, dengan rata-rata harga sekitar Rp28 ribu.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dicermati apabila transaksi buku di lingkungan sekolah memang terbukti terjadi.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah telah diberitakan dan menuai sorotan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang kelas sebagai tempat transaksi buku kepada siswa.
Praktik tersebut dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan perbukuan.
Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Kini, bola berada di tangan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Jika laporan resmi disertai bukti masuk, proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran regulasi atau tidak.
Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi.








