SAMUDERA NEWS– Aturan baru telah diterapkan, menandai 21 penyakit yang tak lagi bisa diklaim melalui BPJS. Keputusan ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mengecualikan sejumlah penyakit, alat, dan obat dari jangkauan BPJS.
Kabar ini tentu menjadi pukulan bagi individu yang menderita penyakit-penyakit tersebut, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan pengobatan yang tidak lagi dapat dicover oleh BPJS, beban biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi.
Tidak hanya diimbau untuk menjaga kesehatan secara umum, masyarakat juga harus memperhatikan pola makan yang sehat. Pembatasan terhadap klaim BPJS ini memperhatikan jenis-jenis penyakit yang berkaitan dengan gaya hidup dan faktor lainnya.
Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak didukung oleh BPJS:
- Penyakit yang timbul akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan estetika seperti operasi plastik.
- Koreksi gigi seperti pemakaian behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti kasus kekerasan atau penganiayaan seksual.
- Cedera yang disebabkan oleh tindakan merugikan diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit terkait dengan konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
- Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi darurat.
- Pengobatan terhadap cedera atau penyakit yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang telah diasuransikan oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Layanan kesehatan yang dicakup oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditetapkan.
- Layanan kesehatan yang berkaitan dengan instansi Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan yang telah dicakup oleh program lain.
- Layanan lainnya yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Keputusan ini menegaskan perlunya kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan mewaspadai risiko yang terkait dengan gaya hidup serta kegiatan sehari-hari.***










