• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Uncategorized

21 Penyakit Tidak Didukung BPJS: Masyarakat Terkena Dampaknya

Uca NurainibyUca Nuraini
08/05/2024
in Uncategorized
21 Penyakit Tidak Didukung BPJS: Masyarakat Terkena Dampaknya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Aturan baru telah diterapkan, menandai 21 penyakit yang tak lagi bisa diklaim melalui BPJS. Keputusan ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mengecualikan sejumlah penyakit, alat, dan obat dari jangkauan BPJS.

Kabar ini tentu menjadi pukulan bagi individu yang menderita penyakit-penyakit tersebut, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan pengobatan yang tidak lagi dapat dicover oleh BPJS, beban biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi.

Tidak hanya diimbau untuk menjaga kesehatan secara umum, masyarakat juga harus memperhatikan pola makan yang sehat. Pembatasan terhadap klaim BPJS ini memperhatikan jenis-jenis penyakit yang berkaitan dengan gaya hidup dan faktor lainnya.

BeritaLainnya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat 

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak didukung oleh BPJS:

  1. Penyakit yang timbul akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan estetika seperti operasi plastik.
  3. Koreksi gigi seperti pemakaian behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti kasus kekerasan atau penganiayaan seksual.
  5. Cedera yang disebabkan oleh tindakan merugikan diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit terkait dengan konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
  15. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi darurat.
  16. Pengobatan terhadap cedera atau penyakit yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang telah diasuransikan oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Layanan kesehatan yang dicakup oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditetapkan.
  18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan instansi Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Layanan yang telah dicakup oleh program lain.
  21. Layanan lainnya yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Keputusan ini menegaskan perlunya kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan mewaspadai risiko yang terkait dengan gaya hidup serta kegiatan sehari-hari.***

ADVERTISEMENT
Tags: BPJS kesehatanPenyakitslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

5 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Jakarta: Peringkat dan Nilai UTBK

Next Post

Sorotan Kritikus Film terhadap Akting Mengagumkan Kim Hye Yoon dalam “Lovely Runner”: Membawa Keajaiban di Layar

Related Posts

Sengketa Perusahaan: Tips Menghindari Konflik Hukum
Uncategorized

Perlindungan Hak Masyarakat Adat 

10/05/2026
Penyelesaian Hukum Perdata Tanpa Pengadilan: Mediasi dan Arbitrase
Uncategorized

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

09/05/2026
Uncategorized

09/05/2026
Uncategorized

Sengketa Perizinan Usaha

07/05/2026
Hardiknas 2026, Pringsewu Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul
Uncategorized

Hardiknas 2026, Pringsewu Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul

05/05/2026
Kejahatan Perbankan dan Sanksi Hukumnya
Uncategorized

27/04/2026
Next Post
Ditemani Seulgi, Bambam GOT7 Menangis di Encore Konser THE 1ST WORLD TOUR ENCORE AREA 52 IN BANGKOK

Sorotan Kritikus Film terhadap Akting Mengagumkan Kim Hye Yoon dalam "Lovely Runner": Membawa Keajaiban di Layar

Simak Link Nonton Lovely Runner Episode 10: Im Sol Semakin Jauh dari Sun Jae

Simak Link Nonton Lovely Runner Episode 10: Im Sol Semakin Jauh dari Sun Jae

Revitalizing Data Storage: Understanding SSD, Its Functions, Features, and 4 Key Advantages

Revitalizing Data Storage: Understanding SSD, Its Functions, Features, and 4 Key Advantages

Fauzi Kembali ke Kantor Nasdem Pringsewu, Kejar Deadline Pendaftaran

Fauzi Kembali ke Kantor Nasdem Pringsewu, Kejar Deadline Pendaftaran

Melihat Potensi Elektabilitas Tiga Kandidat Unggulan dalam Pilkada Kalteng 2024

Infrastruktur yang Buruk: Tantangan Serius dalam Pilgub Lampung 2024

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In