• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Uncategorized

Sengketa Perizinan Usaha

MeldabyMelda
07/05/2026
in Uncategorized
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sengketa perizinan usaha kembali mencuat di berbagai daerah dan menjadi sorotan karena berdampak langsung pada iklim investasi, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. Persoalan ini kerap muncul ketika pelaku usaha menilai penerbitan, penolakan, pembekuan, atau pencabutan izin dilakukan tidak transparan atau tidak sesuai prosedur hukum.

Apa yang terjadi? Sengketa perizinan usaha adalah konflik hukum antara pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait keputusan administrasi negara di bidang perizinan. Siapa yang terlibat biasanya adalah pelaku usaha, pemerintah daerah atau kementerian teknis, serta lembaga peradilan tata usaha negara. Kapan dan di mana sengketa ini terjadi bervariasi, namun meningkat sejak penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Mengapa sengketa muncul? Umumnya karena perbedaan penafsiran regulasi, perubahan kebijakan, atau dugaan maladministrasi. Bagaimana penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kerangka hukum Indonesia, perizinan usaha didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BeritaLainnya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat 

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

PP 5/2021 mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan risiko menengah dan tinggi memerlukan verifikasi tambahan atau izin. Namun dalam praktik, peralihan sistem ini tidak selalu mulus. Sejumlah pemerintah daerah masih menerapkan aturan lama atau menambahkan persyaratan yang tidak diatur secara nasional.

Di sinilah sengketa sering bermula. Pelaku usaha merasa telah memenuhi ketentuan OSS, tetapi izin operasional ditolak atau dicabut oleh pemerintah daerah dengan alasan tata ruang, lingkungan, atau keberatan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah daerah beralasan memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan sektoral. Konflik kewenangan pusat-daerah ini menjadi faktor kunci yang memicu sengketa.

ADVERTISEMENT

Dari sisi hukum administrasi, setiap keputusan perizinan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan izin dapat digugat apabila dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan. Pelanggaran terhadap asas ini sering dijadikan dasar gugatan dalam sengketa perizinan usaha.

Dari perspektif pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengharuskan pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ketika perizinan berlarut-larut atau berubah-ubah tanpa alasan jelas, pelaku usaha dapat mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, selain menempuh jalur peradilan.

Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa? Tahap awal biasanya melalui upaya administratif berupa keberatan atau banding kepada atasan pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan. Jika tidak membuahkan hasil, pelaku usaha dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggat waktu 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan. PTUN berwenang membatalkan KTUN dan memerintahkan penerbitan izin baru apabila gugatan dikabulkan.

Namun, proses litigasi kerap memakan waktu dan biaya. Karena itu, sejumlah daerah mulai mengembangkan mekanisme nonlitigasi seperti mediasi dan klarifikasi terpadu. Meski belum diatur secara rinci, pendekatan ini dinilai lebih adaptif untuk menjaga iklim usaha tanpa mengabaikan kepatuhan hukum.

Sengketa perizinan usaha tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga tata kelola. Konsistensi regulasi, kapasitas aparatur, dan sinkronisasi pusat-daerah menjadi pekerjaan rumah. Tanpa perbaikan struktural, sengketa berpotensi terus berulang dan menggerus tujuan utama reformasi perizinan, yakni mendorong investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Meta description: Ulasan mendalam sengketa perizinan usaha di Indonesia, mencakup definisi hukum, penyebab, mekanisme penyelesaian, serta pasal-pasal relevan dalam UU Cipta Kerja dan hukum administrasi.***

ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Lapas Kalianda Inovatif, Pembayaran Non Tunai Diterapkan untuk WBP

Next Post

Kantor Pertanahan Tanggamus Verifikasi Lokasi Pembangunan Dapur SPPG

Related Posts

Sengketa Perusahaan: Tips Menghindari Konflik Hukum
Uncategorized

Perlindungan Hak Masyarakat Adat 

10/05/2026
Penyelesaian Hukum Perdata Tanpa Pengadilan: Mediasi dan Arbitrase
Uncategorized

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

09/05/2026
Uncategorized

09/05/2026
Hardiknas 2026, Pringsewu Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul
Uncategorized

Hardiknas 2026, Pringsewu Teguhkan Komitmen Bangun SDM Unggul

05/05/2026
Kejahatan Perbankan dan Sanksi Hukumnya
Uncategorized

27/04/2026
Cara Mengurus Sengketa Tanah Warisan di Pengadilan
Uncategorized

Cara Mengurus Sengketa Tanah Warisan di Pengadilan

25/04/2026
Next Post
Kantor Pertanahan Tanggamus Verifikasi Lokasi Pembangunan Dapur SPPG

Kantor Pertanahan Tanggamus Verifikasi Lokasi Pembangunan Dapur SPPG

Kunjungi KKP, Komisi II DPRD Pringsewu Perkuat Sinergi Sektor Perikanan

Kunjungi KKP, Komisi II DPRD Pringsewu Perkuat Sinergi Sektor Perikanan

Sengketa Tanah Jadi Sorotan, BPN Tanggamus Lakukan Klarifikasi dan Mediasi

Sengketa Tanah Jadi Sorotan, BPN Tanggamus Lakukan Klarifikasi dan Mediasi

Monev PTSL Tanggamus Bahas Kendala Berkas hingga Kondisi Geografis

Monev PTSL Tanggamus Bahas Kendala Berkas hingga Kondisi Geografis

Penipuan Online: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan 

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In