SAMUDERA NEWS- Sengketa perizinan usaha kembali mencuat di berbagai daerah dan menjadi sorotan karena berdampak langsung pada iklim investasi, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. Persoalan ini kerap muncul ketika pelaku usaha menilai penerbitan, penolakan, pembekuan, atau pencabutan izin dilakukan tidak transparan atau tidak sesuai prosedur hukum.
Apa yang terjadi? Sengketa perizinan usaha adalah konflik hukum antara pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait keputusan administrasi negara di bidang perizinan. Siapa yang terlibat biasanya adalah pelaku usaha, pemerintah daerah atau kementerian teknis, serta lembaga peradilan tata usaha negara. Kapan dan di mana sengketa ini terjadi bervariasi, namun meningkat sejak penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Mengapa sengketa muncul? Umumnya karena perbedaan penafsiran regulasi, perubahan kebijakan, atau dugaan maladministrasi. Bagaimana penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam kerangka hukum Indonesia, perizinan usaha didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
PP 5/2021 mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan risiko menengah dan tinggi memerlukan verifikasi tambahan atau izin. Namun dalam praktik, peralihan sistem ini tidak selalu mulus. Sejumlah pemerintah daerah masih menerapkan aturan lama atau menambahkan persyaratan yang tidak diatur secara nasional.
Di sinilah sengketa sering bermula. Pelaku usaha merasa telah memenuhi ketentuan OSS, tetapi izin operasional ditolak atau dicabut oleh pemerintah daerah dengan alasan tata ruang, lingkungan, atau keberatan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah daerah beralasan memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan sektoral. Konflik kewenangan pusat-daerah ini menjadi faktor kunci yang memicu sengketa.
Dari sisi hukum administrasi, setiap keputusan perizinan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan izin dapat digugat apabila dianggap melanggar hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan. Pelanggaran terhadap asas ini sering dijadikan dasar gugatan dalam sengketa perizinan usaha.
Dari perspektif pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengharuskan pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ketika perizinan berlarut-larut atau berubah-ubah tanpa alasan jelas, pelaku usaha dapat mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, selain menempuh jalur peradilan.
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa? Tahap awal biasanya melalui upaya administratif berupa keberatan atau banding kepada atasan pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan. Jika tidak membuahkan hasil, pelaku usaha dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggat waktu 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan. PTUN berwenang membatalkan KTUN dan memerintahkan penerbitan izin baru apabila gugatan dikabulkan.
Namun, proses litigasi kerap memakan waktu dan biaya. Karena itu, sejumlah daerah mulai mengembangkan mekanisme nonlitigasi seperti mediasi dan klarifikasi terpadu. Meski belum diatur secara rinci, pendekatan ini dinilai lebih adaptif untuk menjaga iklim usaha tanpa mengabaikan kepatuhan hukum.
Sengketa perizinan usaha tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga tata kelola. Konsistensi regulasi, kapasitas aparatur, dan sinkronisasi pusat-daerah menjadi pekerjaan rumah. Tanpa perbaikan struktural, sengketa berpotensi terus berulang dan menggerus tujuan utama reformasi perizinan, yakni mendorong investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Meta description: Ulasan mendalam sengketa perizinan usaha di Indonesia, mencakup definisi hukum, penyebab, mekanisme penyelesaian, serta pasal-pasal relevan dalam UU Cipta Kerja dan hukum administrasi.***










