• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, October 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polisi Bongkar Pengiriman 61 Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap

MeldabyMelda
04/10/2026
in Berita
Polisi Bongkar Pengiriman 61 Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria penumpang bus berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi perizinan yang sah.

BeritaLainnya

Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5

Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52) yang diduga sebagai penerima merkuri tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kilogram.

“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.

Selain merkuri, penyidik turut mengamankan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan. Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”.

Polisi menduga label tersebut telah disiapkan untuk digunakan pada kemasan merkuri yang akan diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BakauheniKSKPBakauheniLampungSelatanMerkuriMerkuriIlegalPenyelundupan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5

Related Posts

Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5
Berita

Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5

04/10/2026
Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional
Berita

Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional

04/10/2026
Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras
Berita

Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras

04/10/2026
Sempat Viral dan Jadi Sorotan, Jalan Raden Intan Wonodadi Masuk Rencana Perbaikan 2026
Berita

Sempat Viral dan Jadi Sorotan, Jalan Raden Intan Wonodadi Masuk Rencana Perbaikan 2026

04/10/2026
Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan: Menjaga Alam sebagai Bagian dari Hak Hidup
Berita

Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan: Menjaga Alam sebagai Bagian dari Hak Hidup

04/10/2026
Sengketa Perizinan Tambang: Ketika Kepentingan Ekonomi Bertemu Hak Hidup Warga
Berita

Sengketa Perizinan Tambang: Ketika Kepentingan Ekonomi Bertemu Hak Hidup Warga

03/10/2026

Berita Terkini

  • Polisi Bongkar Pengiriman 61 Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap
  • Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5
  • Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional
  • Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras
  • Sempat Viral dan Jadi Sorotan, Jalan Raden Intan Wonodadi Masuk Rencana Perbaikan 2026

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In