• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, October 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5

MeldabyMelda
04/10/2026
in Berita
Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pengakuan seorang warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Yuliyanti, mengenai status kredit bermasalah yang tercatat atas namanya memunculkan tanda tanya. Ia mengaku tidak pernah mengambil kredit di PT Federal International Finance (FIF), namun namanya disebut masih berstatus Kolektibilitas (Kol) 5 sehingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha keluarganya di BRI terhambat.

Persoalan tersebut menurut Yuliyanti bermula pada Agustus 2026, ketika dirinya bersama suami hendak mengajukan KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun pengajuan tersebut disebut ditolak setelah petugas BRI menyampaikan bahwa nama Yuliyanti tercatat memiliki status Kol 5 di FIF sejak 2018.

BeritaLainnya

Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional

Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras

“Kami kaget Agustus lalu pihak BRI mengatakan nama saya (Yulianti) terdaftar di FIF dan berstatus Kol 5 sehingga tidak bisa mengajukan KUR, padahal itu buat usaha keluarga,” kata Yuliyanti bersama suaminya.

Yuliyanti mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima kredit dari FIF. Ia juga menyebut tidak pernah didatangi pegawai FIF di alamat rumahnya sebagaimana alamat yang tercantum dalam data tunggakan yang dipermasalahkan.

ADVERTISEMENT

Yang kemudian menjadi pertanyaan, menurut Yuliyanti, adalah adanya surat resmi dari FIF yang ditandatangani Sect Head Adi Putra BMY. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa FIF tidak memiliki catatan riwayat kredit dengan data Yuliyanti berdasarkan NIK dan alamat yang bersangkutan.

“Ini FIF sudah mengeluarkan surat ini dan itu bunyinya, kita memang enggak melakukan kredit. Tapi sampai hari ini status saya masih centang biru Kol 5 sehingga pengajuan KUR saya tertahan,” ujar suami Yuliyanti.

Karena status tersebut belum berubah, Yuliyanti dan suaminya kemudian mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung di Pahoman, Bandar Lampung.

Mereka mengaku telah beberapa kali mendatangi OJK maupun FIF untuk meminta penjelasan mengenai status kredit yang tercatat atas nama Yuliyanti.

“Sejak Agustus hingga awal Oktober, kami sudah tiga kali datang ke OJK dan sekitar dua kali ke FIF,” kata mereka.

Pada September 2026, Yuliyanti juga mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK terkait persoalan tersebut.

Namun hingga awal Oktober, menurut keterangannya, status Kol 5 yang menjadi persoalan belum berubah. Kondisi itu disebut kembali menghambat rencana keluarga tersebut mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha.

Persoalan kembali mencuat ketika Yuliyanti dan suaminya mendatangi kantor FIF pada awal Oktober untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencatatan kredit tersebut.

Menurut keterangan pasangan tersebut, mereka meminta bukti apabila memang pernah melakukan kredit, termasuk barang yang dibiayai, rekening penerima dana, serta dokumen pengajuan kredit.

“Saya ke FIF tadi, saya mau nanya kalau emang benar saya pernah melakukan kredit, maka barang apa dan ke rekening siapa serta apa bukti dokumen saya melakukan kredit, tapi pegawai FIF malah bilang berkasnya hilang,” ujar suami Yuliyanti.

Keterangan mengenai dokumen yang disebut hilang tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga Yuliyanti. Mereka mempertanyakan bagaimana status kredit dapat tercatat apabila pihak perusahaan sebelumnya menyatakan tidak memiliki riwayat kredit berdasarkan data yang mereka gunakan.

Di sisi lain, FIF sendiri memiliki mekanisme resmi penanganan pengaduan konsumen. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan FIFGROUP, pengaduan tertulis dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah dokumen pengaduan dinyatakan lengkap.

Sementara itu, OJK mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan menyediakan layanan bagi debitur untuk memperoleh informasi mengenai data debitur yang tercatat. OJK juga menjelaskan bahwa informasi debitur dapat diminta melalui OJK maupun pelapor SLIK.

Dalam kasus Yuliyanti, persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah bagaimana status Kol 5 tersebut tercatat, siapa yang memasukkan data, serta bagaimana mekanisme koreksi apabila data tersebut ternyata tidak sesuai.

OJK melalui ketentuannya mengatur bahwa laporan debitur harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme penyampaian laporan maupun koreksi laporan debitur.

Yuliyanti dan suaminya mengaku kembali mendapatkan informasi bahwa pihak FIF Jakarta membutuhkan waktu untuk melakukan analisis atas persoalan tersebut.

“Kenapa harus ada permohonan sepuluh hari, kan sudah jelas di surat awal dan kami lampirkan ke OJK. Dari surat tertanggal bulan Agustus itu, FIF menyatakan atas nama Yuliyati dengan NIK yang tercantum tidak memiliki riwayat kredit,” kata suami Yuliyanti.

Kini, keluarga tersebut berharap FIF dan OJK dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul pencatatan kredit, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, serta status Kol 5 yang menurut mereka telah berdampak langsung terhadap pengajuan KUR.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan dan terus menimbulkan kerugian bagi keluarganya.

Di sisi lain, persoalan ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari FIF dan OJK mengenai kronologi pencatatan data, hasil verifikasi, serta proses koreksi yang sedang berjalan.

Yuliyanti berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sehingga rencana keluarganya untuk memperoleh pembiayaan usaha tidak kembali terhambat akibat status kredit yang menurut pengakuannya bukan berasal dari transaksi yang pernah dilakukannya.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: FIFFIFGROUPKreditKUROJKOJKLampungSLIKSLIKOJK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional

Related Posts

Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional
Berita

Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional

04/10/2026
Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras
Berita

Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras

04/10/2026
Sempat Viral dan Jadi Sorotan, Jalan Raden Intan Wonodadi Masuk Rencana Perbaikan 2026
Berita

Sempat Viral dan Jadi Sorotan, Jalan Raden Intan Wonodadi Masuk Rencana Perbaikan 2026

04/10/2026
Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan: Menjaga Alam sebagai Bagian dari Hak Hidup
Berita

Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan: Menjaga Alam sebagai Bagian dari Hak Hidup

04/10/2026
Sengketa Perizinan Tambang: Ketika Kepentingan Ekonomi Bertemu Hak Hidup Warga
Berita

Sengketa Perizinan Tambang: Ketika Kepentingan Ekonomi Bertemu Hak Hidup Warga

03/10/2026
Modus Baru Penyelundupan Sabu, 27 Kg Barang Haram Disembunyikan di Sasis Innova
Berita

Modus Baru Penyelundupan Sabu, 27 Kg Barang Haram Disembunyikan di Sasis Innova

02/10/2026

Berita Terkini

  • Surat FIF Sebut Tak Ada Riwayat Kredit, Tapi Nama Yuliyanti Masih Tercatat Kol 5
  • Rawat Warisan Budaya, Peserta Didik SMK Mathla’un Nur Sambut Hari Batik Nasional
  • Ringankan Beban Warga, Pemdes Gedung Riang Salurkan Bantuan Beras
  • Sempat Viral dan Jadi Sorotan, Jalan Raden Intan Wonodadi Masuk Rencana Perbaikan 2026
  • Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan: Menjaga Alam sebagai Bagian dari Hak Hidup

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In