SAMUDERA NEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan ribu liter BBM. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga mengungkap dugaan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi sebanyak 22 ton.
Dua perkara tersebut dipaparkan Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Lobi Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat, khususnya penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi serta peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
15 Kasus BBM Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka
Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama jajaran kepolisian resor mengungkap 15 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor. Kendaraan yang diamankan terdiri atas truk, mobil tangki modifikasi, dan sejumlah kendaraan roda empat lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan. Modus yang ditemukan antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang kali, serta menimbun BBM subsidi sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.605.588.624 atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan distribusi, Pertamina disebut telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan secara berulang untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak semestinya.
Penyidik juga masih menelusuri pola distribusi dan kemungkinan jaringan yang terlibat, termasuk dugaan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dugaan Pengangkutan 22 Ton Beras Impor Tanpa Dokumen
Selain kasus BBM bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RI beserta satu unit truk yang mengangkut sekitar 22 ton beras.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 440 karung beras yang diangkut menggunakan truk Hino berwarna hijau bernomor polisi BA 9808 KU.
Beras tersebut dikemas dalam karung putih tanpa merek atau label. Pada kemasan hanya ditemukan kode bertuliskan “di r42”. Pengemudi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan beras tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, beras itu diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Barang tersebut kemudian direncanakan dikirim ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Polisi Telusuri Dugaan Distribusi hingga 155 Ton
Penyidikan perkara ini kemudian berkembang setelah polisi memperoleh keterangan seorang saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas distribusi beras serupa oleh seseorang berinisial ZH.
Berdasarkan keterangan tersebut, ZH diduga telah melakukan pengiriman sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20–25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton.
Jika dihitung menggunakan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi dari keseluruhan pengiriman tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Namun, informasi mengenai dugaan pengiriman berulang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih perlu menelusuri jalur distribusi, pihak pengirim, penerima, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan 440 karung beras atau sekitar 22 ton, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Penyidik masih memeriksa saksi tambahan, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan juga dilakukan ke wilayah Riau dan Jawa Barat untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemesan beras tersebut.
Libatkan Sejumlah Instansi
Dalam penanganan perkara dugaan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi, Polda Lampung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perlindungan konsumen, serta persyaratan karantina dalam aktivitas pemasukan dan pengangkutan barang.
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Berlanjut
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.
Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polda Lampung menyatakan penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban distribusi barang, serta mencegah potensi kerugian negara.
Kepolisian menyebut sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran.***








