SAMUDERA NEWS– Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, penting untuk memahami peran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebagai bagian dari Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah 2024, PPS berfungsi sebagai ujung tombak di tingkat kelurahan atau desa.
Struktur Badan Adhoc Pilkada 2024
Badan Adhoc Pilkada 2024 terdiri dari empat komponen utama:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Persiapan dan Pelaksanaan
Persiapan Pilkada 2024 dimulai sejak 26 Januari 2024, dengan hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. PPS, yang beranggotakan tiga orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan di tingkat kelurahan atau desa.
Tugas PPS Pilkada 2024
- Pengelolaan Daftar Pemilih
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan masyarakat terkait daftar pemilih sementara.
- Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Pelaksanaan Tahapan Pemilu
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai arahan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Penghitungan dan Pelaporan Suara
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
- Sosialisasi dan Verifikasi
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Logistik dan Koordinasi
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Kesimpulan
Peran PPS dalam Pilkada Serentak 2024 sangat vital dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan transparan di tingkat lokal. Dengan tanggung jawab yang luas, PPS diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi untuk keberhasilan Pilkada 2024.***












