SAMUDERA NEWS — Bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi kepala desa, ada baiknya memahami empat syarat terbaru perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa 2024.
Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Desa 2024 sebagai landasan hukum terbaru yang mengatur peraturan tentang desa. UU ini mencantumkan sejumlah ketentuan baru, termasuk empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa.
Dalam Pasal 50 UU Desa 2024, dijelaskan empat syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
- Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Selain keempat syarat tersebut, ada juga ketentuan tambahan yang menyesuaikan dengan peraturan daerah di wilayah asal desa masing-masing. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang ingin menjadi perangkat desa.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan ini, akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan sanksi yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi calon perangkat desa untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan dalam UU Desa 2024, diharapkan proses seleksi perangkat desa bisa berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan kompeten.***












