SAMUDERA NEWS- Pembatasan hak warga negara kerap menjadi isu sensitif setiap kali pemerintah menetapkan keadaan darurat. Situasi krisis seperti bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, atau ancaman keamanan sering dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan luar biasa. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: sejauh mana negara boleh membatasi hak warga tanpa melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi?
Dalam konteks Indonesia, pembatasan hak dalam keadaan darurat memiliki landasan hukum yang jelas. Konstitusi mengakui kemungkinan pembatasan tersebut, tetapi sekaligus menetapkan syarat dan batas yang ketat. Prinsip ini dimaksudkan agar keadaan darurat tidak menjadi alasan untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Apa yang dimaksud dengan keadaan darurat? Secara umum, keadaan darurat adalah kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa, kehidupan masyarakat, atau kelangsungan negara sehingga memerlukan tindakan cepat dan khusus dari pemerintah. Dalam hukum tata negara Indonesia, konsep ini tercermin dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, dengan syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
Siapa yang berwenang menetapkan keadaan darurat?
Kewenangan utama berada di tangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kewenangan ini tidak bersifat absolut. Penetapan keadaan darurat harus merujuk pada undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mengatur jenis dan tingkatan keadaan darurat, seperti darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
Mengapa pembatasan hak dianggap perlu dalam kondisi darurat? Dari perspektif negara, pembatasan hak dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keselamatan publik, ketertiban umum, dan keberlangsungan layanan dasar. Contohnya, pembatasan kebebasan bergerak saat pandemi bertujuan menekan penyebaran penyakit, sementara pembatasan informasi tertentu dimaksudkan untuk mencegah kepanikan massal.
Namun, hukum Indonesia menegaskan bahwa tidak semua hak dapat dibatasi. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan pikiran dan hati nurani, serta hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Hak-hak ini dikenal sebagai non-derogable rights.
Bagaimana mekanisme pembatasan hak itu dilakukan?
Pasal 28J UUD 1945 menjadi rujukan utama. Pasal ini menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Artinya, pembatasan hak harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan yang sah. Kedua, memiliki tujuan yang jelas dan sah. Ketiga, dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan hanya selama keadaan darurat berlangsung. Keempat, dapat diawasi dan diuji melalui mekanisme hukum.
Pengalaman Indonesia selama pandemi Covid-19 menjadi contoh konkret. Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini membatasi hak bergerak, berkumpul, dan berusaha. Di sisi lain, negara tetap berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.
Di sinilah kritik publik mengemuka. Banyak pengamat menilai bahwa pembatasan hak sering kali lebih cepat diterapkan dibandingkan pemenuhan kewajiban negara. Bantuan sosial yang terlambat atau tidak tepat sasaran memperlihatkan bahwa pembatasan tanpa perlindungan yang memadai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Kapan keadaan darurat harus diakhiri? Secara hukum, keadaan darurat bersifat sementara. Pemerintah wajib mencabut status darurat ketika alasan yang melatarbelakanginya tidak lagi relevan. Tanpa batas waktu dan evaluasi yang transparan, keadaan darurat berisiko menjadi normal baru yang menggerus kebebasan sipil.
Pengawasan menjadi kunci. Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga peradilan, media, dan masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kebijakan darurat tidak menyimpang dari konstitusi. Uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu instrumen untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai melampaui kewenangan.
Pembatasan hak dalam keadaan darurat pada akhirnya adalah ujian bagi komitmen negara hukum. Negara dituntut bertindak cepat, tetapi tetap taat pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Krisis tidak boleh menjadi alasan untuk menanggalkan konstitusi.***












