• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pembatasan Hak dalam Keadaan Darurat

MeldabyMelda
16/03/2026
in Berita
Pembatasan Hak dalam Keadaan Darurat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pembatasan hak warga negara kerap menjadi isu sensitif setiap kali pemerintah menetapkan keadaan darurat. Situasi krisis seperti bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, atau ancaman keamanan sering dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan luar biasa. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: sejauh mana negara boleh membatasi hak warga tanpa melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi?

Dalam konteks Indonesia, pembatasan hak dalam keadaan darurat memiliki landasan hukum yang jelas. Konstitusi mengakui kemungkinan pembatasan tersebut, tetapi sekaligus menetapkan syarat dan batas yang ketat. Prinsip ini dimaksudkan agar keadaan darurat tidak menjadi alasan untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Apa yang dimaksud dengan keadaan darurat? Secara umum, keadaan darurat adalah kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa, kehidupan masyarakat, atau kelangsungan negara sehingga memerlukan tindakan cepat dan khusus dari pemerintah. Dalam hukum tata negara Indonesia, konsep ini tercermin dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, dengan syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.

BeritaLainnya

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Siapa yang berwenang menetapkan keadaan darurat?

Kewenangan utama berada di tangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kewenangan ini tidak bersifat absolut. Penetapan keadaan darurat harus merujuk pada undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mengatur jenis dan tingkatan keadaan darurat, seperti darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Mengapa pembatasan hak dianggap perlu dalam kondisi darurat? Dari perspektif negara, pembatasan hak dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keselamatan publik, ketertiban umum, dan keberlangsungan layanan dasar. Contohnya, pembatasan kebebasan bergerak saat pandemi bertujuan menekan penyebaran penyakit, sementara pembatasan informasi tertentu dimaksudkan untuk mencegah kepanikan massal.

ADVERTISEMENT

Namun, hukum Indonesia menegaskan bahwa tidak semua hak dapat dibatasi. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan pikiran dan hati nurani, serta hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Hak-hak ini dikenal sebagai non-derogable rights.

Bagaimana mekanisme pembatasan hak itu dilakukan?

Pasal 28J UUD 1945 menjadi rujukan utama. Pasal ini menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Artinya, pembatasan hak harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan yang sah. Kedua, memiliki tujuan yang jelas dan sah. Ketiga, dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan hanya selama keadaan darurat berlangsung. Keempat, dapat diawasi dan diuji melalui mekanisme hukum.

Pengalaman Indonesia selama pandemi Covid-19 menjadi contoh konkret. Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini membatasi hak bergerak, berkumpul, dan berusaha. Di sisi lain, negara tetap berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.

Di sinilah kritik publik mengemuka. Banyak pengamat menilai bahwa pembatasan hak sering kali lebih cepat diterapkan dibandingkan pemenuhan kewajiban negara. Bantuan sosial yang terlambat atau tidak tepat sasaran memperlihatkan bahwa pembatasan tanpa perlindungan yang memadai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.

Kapan keadaan darurat harus diakhiri? Secara hukum, keadaan darurat bersifat sementara. Pemerintah wajib mencabut status darurat ketika alasan yang melatarbelakanginya tidak lagi relevan. Tanpa batas waktu dan evaluasi yang transparan, keadaan darurat berisiko menjadi normal baru yang menggerus kebebasan sipil.

Pengawasan menjadi kunci. Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga peradilan, media, dan masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kebijakan darurat tidak menyimpang dari konstitusi. Uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu instrumen untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai melampaui kewenangan.

Pembatasan hak dalam keadaan darurat pada akhirnya adalah ujian bagi komitmen negara hukum. Negara dituntut bertindak cepat, tetapi tetap taat pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Krisis tidak boleh menjadi alasan untuk menanggalkan konstitusi.***

Source: Fitriyani
Tags: Hak Asasi ManusiaHukum Tata NegaraKebijakan Publik
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kapolres Lampung Selatan: Pemudik Jangan Ragu Gunakan Layanan Darurat 110

Next Post

Uji DNA Tak Cocok, Polisi Dalami Keterangan Korban dan Muncul 13 Nama dalam Kasus Sidomulyo

Related Posts

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Next Post
Uji DNA Tak Cocok, Polisi Dalami Keterangan Korban dan Muncul 13 Nama dalam Kasus Sidomulyo

Uji DNA Tak Cocok, Polisi Dalami Keterangan Korban dan Muncul 13 Nama dalam Kasus Sidomulyo

Mirza Dorong Pengusaha Muda Lampung Kembangkan Bisnis dari Hilirisasi Komoditas

Mirza Dorong Pengusaha Muda Lampung Kembangkan Bisnis dari Hilirisasi Komoditas

Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-6 Meningkat Tajam, Motor Naik Hampir 90 Persen

Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-6 Meningkat Tajam, Motor Naik Hampir 90 Persen

Rombongan Pemudik Motor Dikawal Polisi Saat Keluar dari Pelabuhan Bakauheni

Rombongan Pemudik Motor Dikawal Polisi Saat Keluar dari Pelabuhan Bakauheni

Karya Kanvas Kreatif Anak Bangsa Dipamerkan di Thailand

Karya Kanvas Kreatif Anak Bangsa Dipamerkan di Thailand

Berita Terkini

  • Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In