SAMUDERA NEWS— Polemik seputar klaim gelar adat “Suttan Raja Diraja Lampung” yang disematkan oleh Ike Edwin kembali memantik reaksi dari tokoh adat. Kali ini, suara tegas datang dari salah satu Jamma Balak ni Sai Batin Kepaksian Pernong, Rus An Gelar Khadin Demang Penujuk Khalis.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 20 Juli 2025, Khadin Demang menegaskan bahwa adat bukanlah ruang abu-abu yang bisa ditarik-tarik demi ambisi atau kepentingan pribadi.
“Adat Lampung bukan properti individu. Ia punya aturan, tata cara, dan kehormatan yang dijaga turun-temurun. Bila dilanggar, sama saja dengan keluar dari rumah adat itu sendiri,” tegasnya.
Ia menyebut penggunaan gelar “Suttan Raja Diraja Lampung” serta penamaan Lamban Gedung Kuning pada rumah pribadi Ike Edwin sebagai langkah yang tidak sah secara adat Sai Batin. Dalam struktur adat Lampung, simbol dan gelar bukan sekadar ornamen, melainkan warisan bermakna tinggi yang hanya diberikan pada pemimpin adat yang sah dan diakui.
“Adat itu bukan soal gelar dan seremonial, tapi tanggung jawab. Bukan panggung politik atau branding pribadi. Kalau semua bisa mengklaim, apa artinya adat bagi generasi kita nanti?” kata Khadin Demang dengan nada prihatin.
Ia memperingatkan bahwa praktik-praktik seperti ini jika terus dibiarkan dapat mengaburkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap sistem adat yang seharusnya dijaga dan dihormati. Gelar adat, lanjutnya, bukan hadiah, melainkan amanah.
“Adat itu menempatkan, bukan meninggikan. Ia mendudukkan seseorang karena jasa, bukan ambisi.”
Sebagai penutup, Khadin Demang menyampaikan seruan kepada seluruh masyarakat adat, baik dari Saibatin maupun Pepadun, untuk kembali pada jalur yang benar, menolak simbolisme kosong, dan menjaga marwah adat Lampung.
“Adat adalah pelita zaman. Wariskanlah kehormatan, bukan kebingungan. Karena menjaga adat, berarti menjaga harga diri kita sebagai orang Lampung.”***












