• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Aliran Dana Rp271 Miliar PI 10 Persen: Peran Arinal Djunaidi Mulai Terlihat

MeldabyMelda
10/02/2026
in Berita
Aliran Dana Rp271 Miliar PI 10 Persen: Peran Arinal Djunaidi Mulai Terlihat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Fakta demi fakta dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai lebih dari Rp271 miliar, mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. Bukti dokumen, keterangan jaksa, hingga aliran dana yang diungkap di persidangan memperlihatkan peran strategis Arinal dalam pembagian jatah PI tersebut.

Bukti Persidangan: Arinal Disebut Pembagi Jatah PI

Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10 persen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Arinal Djunaidi tidak berdiri di luar pusaran perkara. Berdasarkan barang bukti dan dokumen resmi, Arinal disebut berperan dalam pembagian porsi PI antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Pembagian tersebut melibatkan:

– Provinsi Lampung melalui PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
– Kabupaten Lampung Timur melalui Perumdam Way Guruh

BeritaLainnya

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Peran itu ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/599/B.04/HK/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang mengatur pembagian Participating Interest WK-OSES.

Bukti Elektronik Menguatkan Dugaan

Selain keputusan gubernur, JPU juga menghadirkan bukti elektronik berupa email dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kepada Divisi Hukum SKK Migas. Dokumen yang tercatat sebagai barang bukti nomor 106 tersebut disita dari terdakwa M. Hermawan Eriadi dan dinilai memperkuat konstruksi dugaan keterlibatan Arinal Djunaidi dalam skema pengelolaan PI 10 persen.

ADVERTISEMENT

Aliran Dana PI: Ratusan Miliar Mengalir

Jaksa mengungkap aliran dividen hasil PI yang diterima masing-masing badan usaha:

–PT Lampung Jasa Utama (LJU): Rp195,97 miliar

– PT Lampung Energi Berjaya (LEB): Rp33,69 miliar
– Perumdam Way Guruh: Rp18,88 miliar

Angka-angka tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PI 10 persen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan diduga sebagai skema sistematis yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

Status Arinal Masih Saksi

Meski namanya berulang kali muncul dalam dakwaan dan fakta persidangan, hingga kini status hukum Arinal Djunaidi masih sebagai saksi. Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami tidak bicara soal jabatan. Kalau memang salah dan terbukti, tentu akan kami kenakan hukuman,” ujar Budi Nugraha, Senin (9/2/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, seiring semakin terang bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Aset Rp38,5 Miliar Disita, Tapi Tak Muncul di Persidangan

Keanehan lain turut mencuat. Penyidik Pidsus Kejati Lampung diketahui telah menyita aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar pada 3 September 2025. Namun hingga perkara bergulir di Pengadilan Tipikor, aset tersebut belum tercantum sebagai barang bukti dalam dakwaan JPU.

Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai arah penanganan perkara dan kelanjutan status hukum mantan orang nomor satu di Lampung itu.

Pakar Hukum: Peluang Jadi Tersangka Terbuka

Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem), Dr. H. Wendy Melfa, SH, MH, menilai secara hukum peluang Arinal Djunaidi untuk ditetapkan sebagai tersangka tetap terbuka.

“Secara yuridis bisa menjadi tersangka, tetapi harus didasarkan pada pembuktian melalui fakta persidangan,” ujar Wendy.

Dalam sidang perdana pada 4 Februari 2026, JPU bahkan menyebut Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan wakil Pemprov sebagai pemegang saham PT LJU diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen periode 2019–2024.

 Kerugian Negara Capai Rp268,7 Miliar

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU mengungkap:

– Sejumlah pengurus PT LEB diperkaya hingga miliaran rupiah
– Korporasi menerima ratusan miliar dividen
– Kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500

Nilai kerugian tersebut merujuk hasil audit BPKP Perwakilan Lampung tertanggal 29 Agustus 2025.

Sidang perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.

Kini, sorotan publik mengerucut pada satu pertanyaan besar:
apakah Arinal Djunaidi akan tetap berstatus saksi, atau menyusul duduk di kursi pesakitan?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaidikasus pi 10 persenKejati Lampungkorupsi pi lampungparticipating interest wk osesPT Lampung Energi Berjayasidang tipikor tanjungkarang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Beraksi karena Judi Online dan Sabu

Next Post

LBH Gelar Pelatihan Hukum dan KADARKUM, Tingkatkan Akses keadilan Desa

Related Posts

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
Berita

Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup

13/05/2026
Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang
Berita

Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang

13/05/2026
Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya
Berita

Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya

13/05/2026
Next Post
LBH Gelar Pelatihan Hukum dan KADARKUM, Tingkatkan Akses keadilan Desa

LBH Gelar Pelatihan Hukum dan KADARKUM, Tingkatkan Akses keadilan Desa

Simulasi TKA Guru SD: Sekolah Dipaksa Bayar, Anggaran APBD Diragukan

Simulasi TKA Guru SD: Sekolah Dipaksa Bayar, Anggaran APBD Diragukan

HMI Cabang Kotabumi Siapkan Kader Intelektual Lewat LK II

HMI Cabang Kotabumi Siapkan Kader Intelektual Lewat LK II

GMNI Metro Dorong Keputusan Tak Populer demi Pembangunan Jangka Panjang

GMNI Metro Dorong Keputusan Tak Populer demi Pembangunan Jangka Panjang

Pemakzulan Presiden Sesuai Aturan Konstitusi

Pemakzulan Presiden Sesuai Aturan Konstitusi

Berita Terkini

  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
  • BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan
  • Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
  • Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In