SAMUDERA NEWS– Proses penyidikan dugaan korupsi PT LEB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menimbulkan tanda tanya besar. Mashudi, Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan induk usaha PT LEB, hingga kini belum juga diperiksa oleh Kejati Lampung meski disebut memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
Sumber dari InsidePolitik menyebutkan bahwa Mashudi terlibat dalam pencairan uang dari rekening bank PT LEB. Uang tersebut kemudian dipamerkan oleh Kejati Lampung sebagai hasil sitaan dalam dugaan korupsi dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang bernilai USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.
Namun, Kejati Lampung justru memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk pedagang makanan, Direktur PDAM Way Guruh, dan Sekretaris Perusahaan PT LEB. Sebelumnya, tiga saksi lainnya juga telah diperiksa, yakni RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, VLV staf keuangan PT LEB, dan HJH, pemilik warung di Way Seputih.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 17 saksi dalam upaya mengungkap dugaan korupsi ini. “Pemeriksaan terus dilakukan, termasuk untuk pengembalian kerugian negara dan aset. Perkembangan terkait modus operandi akan diinformasikan setelah penetapan tersangka,” jelas Armen.
Meski begitu, absennya pemeriksaan terhadap Mashudi menimbulkan spekulasi. Sebagai Direktur Operasional PT LJU, perannya dianggap penting dalam pengelolaan operasional BUMD tersebut. Hal ini memicu kritik bahwa penyidikan belum menyentuh semua pihak yang memiliki keterlibatan langsung.
Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar. Kejati Lampung diharapkan dapat menjalankan penyidikan secara menyeluruh dan transparan demi memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.***












