• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

MeldabyMelda
13/07/2026
in Berita
Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pemahaman mengenai delik aduan dan delik biasa menjadi penting dalam hukum pidana Indonesia, terutama bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan proses pelaporan tindak pidana. Perbedaan kedua jenis delik ini menentukan apakah suatu perkara dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum atau harus menunggu adanya pengaduan dari korban. Kesalahan memahami klasifikasi delik sering berujung pada laporan yang tidak dapat diproses secara hukum.

Apa yang dimaksud delik dalam hukum pidana

Delik adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana. Dalam hukum pidana, delik menjadi dasar bagi negara untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang yang melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan cara penuntutannya, delik dalam hukum pidana Indonesia dibedakan menjadi delik aduan dan delik biasa. Pembagian ini berkaitan langsung dengan kepentingan yang dilindungi dan peran korban dalam proses hukum.

BeritaLainnya

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Apa itu delik aduan

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak berwenang memulai proses penyidikan, meskipun peristiwa pidana tersebut diketahui publik.

Dasar hukum delik aduan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 72 hingga Pasal 75. Pasal-pasal ini mengatur siapa yang berhak mengadu, tenggat waktu pengaduan, serta kemungkinan pencabutan pengaduan.

ADVERTISEMENT

Contoh delik aduan antara lain penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, perzinahan dalam Pasal 284 KUHP, serta pencemaran nama baik tertentu. Dalam kasus ini, kepentingan hukum yang dilindungi lebih bersifat pribadi, sehingga negara memberi ruang bagi korban untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

Siapa yang berhak mengajukan pengaduan

Pengaduan hanya dapat diajukan oleh korban langsung atau pihak tertentu yang ditentukan undang-undang. Jika korban belum dewasa atau berada di bawah pengampuan, hak mengadu dapat dilakukan oleh wali atau orang yang sah mewakilinya.

Pengaduan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak korban mengetahui terjadinya tindak pidana, jika korban berada di Indonesia. Lewat dari tenggat waktu tersebut, hak mengadu gugur.

Apa itu delik biasa

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum tanpa menunggu adanya pengaduan dari korban. Begitu peristiwa pidana diketahui, baik melalui laporan masyarakat maupun temuan aparat, proses hukum dapat segera berjalan.

Delik ini umumnya berkaitan dengan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah pencurian, perampokan, penganiayaan berat, pembunuhan, dan tindak pidana korupsi. Negara berkepentingan langsung untuk menindak perbuatan tersebut demi menjaga keamanan dan keadilan sosial.

Dalam delik biasa, sekalipun korban mencabut laporan atau tidak ingin melanjutkan perkara, proses hukum tetap dapat berjalan karena sifat deliknya bukan bergantung pada kehendak korban.

Bagaimana perbedaan delik aduan dan delik biasa dalam praktik

Perbedaan utama terletak pada syarat dimulainya proses hukum. Delik aduan mensyaratkan adanya pengaduan sebagai pintu masuk penegakan hukum. Tanpa pengaduan, perkara tidak dapat diproses.

Pada delik biasa, laporan hanya berfungsi sebagai informasi awal. Penyidikan tetap dapat dilanjutkan meskipun korban tidak aktif atau enggan terlibat. Hal ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama ketika korban berharap perkara dihentikan hanya dengan mencabut laporan.

Kapan pengaduan dapat dicabut

Dalam delik aduan, pengaduan dapat dicabut selama perkara belum diputus oleh pengadilan. Pasal 75 KUHP menyebutkan bahwa pencabutan pengaduan mengakibatkan gugurnya hak penuntutan.

Namun, pencabutan ini harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh dipaksakan. Jika terdapat indikasi tekanan atau paksaan, pencabutan pengaduan dapat dipersoalkan secara hukum.

Mengapa klasifikasi delik ini penting dipahami

Pemahaman mengenai delik aduan dan delik biasa penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengambil langkah hukum. Kesalahan persepsi sering terjadi ketika korban berharap polisi tidak memproses perkara tertentu, padahal delik tersebut termasuk delik biasa.

Di sisi lain, ada pula korban yang tidak segera mengadu dalam perkara delik aduan, sehingga kehilangan hak hukumnya karena melewati batas waktu. Oleh karena itu, literasi hukum dasar menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Ke depan, pemahaman publik terhadap klasifikasi delik diharapkan dapat mendorong penggunaan jalur hukum secara tepat. Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan bahwa proses berjalan sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum.***

Source: AMEL
Tags: Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

“aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan

Related Posts

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Berita

Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

12/07/2026
Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026

Berita Terkini

  • Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
  • Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In