SAMUDERA NEWS- DPRD Kabupaten Way Kanan mulai menjalankan rencana kerja tahapan pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan. Namun, di tengah bergeraknya tahapan tersebut, aspirasi DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Way Kanan yang sebelumnya disampaikan melalui audiensi hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi dari DPRD.
PGK menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, aspirasi telah disampaikan secara langsung melalui forum audiensi dengan DPRD, tetapi hingga Senin (24/8/2026), PGK belum menerima surat resmi yang memuat respons maupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut.
Sementara itu, DPRD Way Kanan telah mengeluarkan rencana kerja terkait tahapan pemilihan calon Wakil Bupati.
Kondisi tersebut membuat PGK mempertanyakan komitmen DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ketua DPD PGK Way Kanan, Yogi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan DPRD dalam menjalankan tahapan pemilihan Wakil Bupati. Namun, persoalan yang menjadi perhatian adalah tidak adanya respons resmi terhadap aspirasi yang telah disampaikan melalui forum kelembagaan.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan DPRD. Silakan DPRD menjalankan tahapan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui forum resmi justru tidak mendapatkan jawaban resmi,” kata Yogi.
Menurutnya, apabila DPRD menghendaki proses pemilihan Wakil Bupati berjalan baik dan memiliki legitimasi publik, maka keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas.
“Kalau tahapan pemilihan sudah mulai dijalankan, sementara aspirasi yang disampaikan melalui audiensi tidak kunjung dijawab, tentu publik berhak bertanya. Untuk apa masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara resmi kalau kemudian tidak ada kejelasan tindak lanjutnya?” tegasnya.
Yogi menegaskan, PGK sebelumnya mendorong agar proses pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan memberikan ruang yang lebih terbuka kepada masyarakat, termasuk ruang untuk mengetahui dan memberikan pandangan terhadap calon yang akan dipilih.
Menurut PGK, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak hanya menjalankan aspek prosedural tahapan pemilihan, tetapi juga memperhatikan aspirasi publik yang berkembang.
“DPRD itu bukan hanya tempat menjalankan prosedur. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Ketika ada masyarakat atau organisasi masyarakat yang datang secara resmi menyampaikan aspirasi, paling tidak harus ada jawaban resmi. Diterima atau ditolak, itu bagian dari komunikasi demokrasi,” ujarnya.
Yogi juga memberikan peringatan bahwa PGK tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi apabila pada akhirnya tuntutan tersebut tidak mendapatkan ruang dalam proses yang sedang berjalan.
“Kalau memang aspirasi PGK tidak diakomodir, tentu kami akan mengambil langkah. Kami akan melakukan konsolidasi bersama jaringan PGK dan elemen masyarakat untuk menentukan sikap serta langkah advokasi selanjutnya,” tegas Yogi.
Ia menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh secara terukur dan tetap dalam koridor hukum.
“Kami tidak ingin proses ini gaduh. Tetapi kami juga tidak akan diam. Kalau aspirasi masyarakat tidak didengar, maka kami punya kewajiban untuk mengonsolidasikan kekuatan dan menyampaikan sikap secara lebih luas. Bentuk langkahnya akan kami tentukan melalui konsolidasi,” katanya.
PGK, lanjut Yogi, masih memberikan ruang kepada DPRD Way Kanan untuk memberikan respons secara resmi terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami masih menunggu itikad baik DPRD. Sampaikan secara resmi apakah aspirasi kami diterima, ditolak, atau ada bagian yang dapat diakomodir. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, PGK akan tetap mengawal seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan hingga selesai.
“Ini bukan soal PGK ingin mengambil alih kewenangan DPRD. Ini soal memastikan proses politik di daerah tetap memiliki ruang partisipasi publik. Jangan sampai demokrasi hanya berhenti di ruang rapat,” pungkasnya.***












