SAMUDERA NEWS– Bawaslu Provinsi Lampung memperketat pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 untuk menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan.
Tamri, anggota Bawaslu Provinsi Lampung selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menyatakan bahwa sejak masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 4 November 2024, Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten/Kota se-Lampung telah mencatat sejumlah pelanggaran terkait kedua pasangan calon.
Pasangan nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, telah melakukan 19 kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dan debat publik. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah menggelar 435 kegiatan, meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dan berbagai kegiatan lain sesuai aturan pemilu.
“Kampanye kedua paslon dilakukan sesuai ketentuan, mencerminkan komitmen mereka terhadap regulasi,” ujar Tamri, Senin (4/11/2024).
Namun, meski pengawasan diperketat, Bawaslu Provinsi Lampung tetap mencatat berbagai pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut segera. “Hingga saat ini, ada 55 temuan dan laporan pelanggaran yang telah diproses, mencakup pidana, administrasi, kode etik, serta netralitas ASN,” ungkapnya.
Di tingkat kecamatan, Panwaslu juga menerima dan memproses 26 laporan dugaan pelanggaran serupa. “Sebagian besar pelanggaran terkait netralitas ASN dan kode etik, yang menjadi sorotan dalam menciptakan iklim kampanye bersih,” tambah Tamri.
Selain itu, Bawaslu mengidentifikasi beberapa pelanggaran hukum lainnya yang menunjukkan ketidaksesuaian pihak tertentu dalam menjalankan aturan pemilu. “Temuan ini menjadi perhatian serius dalam memastikan tahapan kampanye berjalan tertib dan berintegritas,” jelasnya.
Seiring meningkatnya laporan pelanggaran, Bawaslu memperkuat koordinasi dengan Panwaslu di seluruh Lampung. “Melalui sinergi yang kuat, Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan, memastikan tidak ada pelanggaran yang diabaikan demi pemilu yang bebas dari kecurangan,” ujar Tamri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi terwujudnya pemilu yang adil dan transparan.
Laporan pengawasan menunjukkan bahwa meski aturan kampanye ketat, pelanggaran masih rentan terjadi, terutama terkait netralitas ASN dan kepatuhan kampanye. “Bawaslu akan terus memperketat pengawasan hingga akhir pemilihan dan memastikan sanksi bagi pelanggar, sebagai langkah nyata menuju Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” tutup Tamri.***












