SAMUDERA NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah merilis hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024. Laporan ini mencakup periode pengawasan dari 25 September hingga 15 Oktober 2024, serta tindakan yang diambil terhadap dugaan pelanggaran selama kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam pernyataan resminya pada 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta aturan terkait lainnya. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dua pasangan calon (Paslon) yang tercatat aktif berkampanye di wilayah Lampung.
Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melaksanakan delapan kegiatan kampanye. Aktivitas tersebut meliputi lima pertemuan terbatas, dua pertemuan tatap muka, dan satu debat publik. Di sisi lain, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan total 110 kegiatan, termasuk 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, satu debat publik, serta 64 kegiatan lainnya yang tetap mematuhi aturan kampanye.
Bawaslu juga mencatat bahwa metode yang paling banyak digunakan oleh Paslon 02 adalah kegiatan kampanye yang kreatif dan tidak melanggar hukum, mencerminkan strategi yang inovatif dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Selain pengawasan kegiatan kampanye, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung turut menangani laporan dugaan pelanggaran. Selama periode tersebut, Bawaslu menerima 24 laporan, dengan rincian empat temuan telah diregistrasi, 13 masih dalam proses pelaporan, dan enam lainnya sedang dalam penyelidikan. Dari keseluruhan laporan, terdapat 11 dugaan pelanggaran pidana dan lima pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Dari laporan yang diterima, tujuh di antaranya dinyatakan bukan pelanggaran, dua dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, dan tiga merupakan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Iskardo P Panggar.
Bawaslu Provinsi Lampung, menurut Iskardo, berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan umum. Pengawasan ketat yang dilakukan diharapkan mampu menciptakan suasana pemilu yang adil, damai, dan demokratis untuk masyarakat Lampung.***












