SAMUDERA NEWS – Aksi kejahatan jalanan kembali memakan korban. Seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), menjadi korban begal saat melintasi jalur sepi di kawasan persawahan Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun kini, pihak Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku utamanya. Ia adalah MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang ditangkap pada Rabu dini hari (25/6/2025) di kediamannya melalui operasi gabungan personel Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangan persnya, Kamis (26/6), menjelaskan bahwa MN bukan pelaku sembarangan. Ia merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan telah terlibat enam kasus kejahatan serupa, dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran.
“MN adalah pelaku tunggal yang biasa beraksi di lokasi sepi. Ia memepet kendaraan korban dan langsung merampas tas atau barang berharga lainnya. Saat beraksi, dia tidak segan bertindak agresif,” jelas Kompol Rohmadi.
Dalam insiden yang menimpa Tika, pelaku merampas tas selempang korban yang berisi telepon genggam, uang tunai, serta surat-surat penting. Korban yang tengah berboncengan dengan temannya tidak sempat memberikan perlawanan, dan mengalami kerugian hingga Rp1,3 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan kembali handphone milik korban sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, MN alias Mahmud Nuryani dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan, serta bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di jalur-jalur rawan tindak kriminal.***












