SAMUDERA NEWS– Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 400 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kepada warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, pada Kamis (2/10/2025). Acara ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang pertanahan.
Kegiatan pembagian sertipikat tersebut berlangsung di Balai Pekon Wates dan dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu. Warga penerima sertipikat tampak memadati lokasi acara sejak pagi hari. Mereka datang dengan raut wajah bahagia, menandakan betapa pentingnya momen tersebut bagi kehidupan mereka.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025), dengan total 200 sertipikat dibagikan. Dalam dua hari berturut-turut, total 600 sertipikat tanah telah resmi diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Gadingrejo.
Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat bukti hukum yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami nilai strategis sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum, sekaligus aset ekonomi yang bernilai tinggi.
“Sertipikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak, seperti untuk pengembangan usaha atau kebutuhan produktif lainnya, bukan untuk hal-hal konsumtif yang tidak memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Rahmat dalam sambutannya.
Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembetulan data jika terdapat kesalahan pada nama, batas, atau ukuran bidang tanah. Menurutnya, ketepatan data sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada pemilik tanah. Ia menambahkan bahwa setiap kesalahan kecil dapat berimplikasi besar di kemudian hari jika tidak segera diperbaiki.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya adalah mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar seluruh bidang tanah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai aset tanah, serta membuka akses permodalan melalui lembaga keuangan.
Kepala Pekon Wates yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPN Pringsewu atas terselenggaranya program PTSL dengan baik. Menurutnya, kehadiran sertipikat tanah sangat berarti bagi warga karena memberikan rasa aman dan tenang dalam mengelola tanah mereka. “Kami ucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah membantu masyarakat kami memiliki sertipikat tanah. Kini warga merasa lebih lega karena tanah yang mereka miliki telah diakui secara hukum,” ujarnya.
Antusiasme warga juga tampak dari banyaknya penerima sertipikat yang mengungkapkan rasa syukur. Beberapa di antara mereka bahkan berencana memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai jaminan untuk modal usaha kecil dan menengah. Dengan begitu, pembagian sertipikat tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Melalui pembagian 400 sertipikat ini, BPN Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional menuju Indonesia lengkap secara pertanahan. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mendorong pembangunan ekonomi berbasis kepastian hukum dan kepemilikan aset yang sah.***












