SAMUDERA NEWS— Menanggapi sejumlah pemberitaan yang mencuat belakangan ini, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu pemeriksaan internal dan dokumen nasabah. Dalam pernyataannya, Syarifudin menegaskan bahwa BRI senantiasa menghormati jalannya proses hukum serta berkomitmen menjalankan operasional sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami memastikan bahwa setiap prosedur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penjadwalan pemeriksaan Kepala Unit sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, dan kami akan hadir sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BRI tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan nasabah yang dimaksud pada periode 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, dokumen terkait tidak berada dalam penyimpanan BRI pada tahun tersebut.
Baru pada September 2023, nasabah bersangkutan mengajukan fasilitas Kredit Cepat (KECE), yang telah dilunasi pada Maret 2024. Sejak pelunasan hingga Mei 2025, tidak terdapat permintaan resmi dari nasabah untuk pengambilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Permintaan pengambilan baru disampaikan pada Mei 2025 dan saat itu langsung diproses sesuai prosedur pengelolaan dokumen yang berlaku di internal BRI,” terang Syarifudin.
Menutup pernyataannya, BRI Pringsewu kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kehati-hatian dalam seluruh aspek layanan, termasuk dalam penanganan data dan dokumen nasabah.
Dengan penjelasan ini, BRI berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Klarifikasi ini juga menunjukkan keseriusan BRI dalam menjaga kredibilitas lembaga keuangan yang profesional dan patuh terhadap hukum.***












