SAMUDERA NEWS- Prinsip “semua sama di mata hukum” seolah kehilangan arti ketika menyoroti kasus dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) 10% yang menjerat jajaran komisaris dan direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus yang mencuat di tengah suhu politik daerah itu bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut rasa keadilan dan konsistensi hukum di Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan perkara ini sebagai upaya menciptakan role model atau percontohan pengelolaan hukum dana bagi hasil migas. Namun, yang menjadi ironi, justru Lampung-lah yang diperlakukan sebagai “contoh” dari tafsir hukum yang kontroversial.
Sementara itu, di provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur, perusahaan daerah penerima PI 10% justru dipuji karena dianggap mampu mengelola dana migas dengan baik dan transparan. Padahal, sistem hukum, alur dana, dan mekanisme pembagian keuntungannya identik.
Pertanyaan pun muncul di kalangan publik dan pemerhati hukum:
Mengapa Lampung dijadikan “terdakwa” dalam pola yang sama yang justru mendapat penghargaan di daerah lain? Apakah ini murni hukum, atau ada aroma politik di baliknya?
Pola yang Sama, Nasib yang Berbeda
Ada tiga BUMD penerima PI 10% yang memiliki pola identik dengan PT LEB. Mereka adalah Riau Petroleum (Riau), Migas Hulu Jabar ONWJ (Jawa Barat), dan Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (Kalimantan Timur).
Ketiganya memiliki dasar hukum dari SKK Migas dan disetujui oleh Kementerian ESDM. Semua menerima dana PI langsung dari Pertamina Hulu atau perusahaan operator wilayah kerja migas. Dana tersebut dikelola sebagai pendapatan korporasi dan tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan dibagikan kepada pemerintah daerah sebagai dividen berdasarkan keputusan RUPS.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun dari mereka yang terseret kasus hukum. Pemerintah daerah bahkan menjadikan BUMD-BUMD itu sebagai kebanggaan karena berhasil berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum.
Studi Kasus I: Riau Petroleum – Simbol Keberhasilan BUMD Migas
PT Riau Petroleum (Riau Petroleum Riau PSC) merupakan penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Rokan. Berdasarkan surat keputusan SKK Migas dan persetujuan Menteri ESDM, perusahaan ini berhak menerima dana bagi hasil langsung dari Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dana yang diterima tidak disetorkan langsung ke kas daerah, melainkan dikelola sebagai pendapatan perusahaan. Seluruh pembagian laba dilakukan melalui RUPS, di mana Pemerintah Provinsi Riau bertindak sebagai pemegang saham utama.
Audit tahunan dilakukan oleh BPKP dan akuntan publik independen, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme ini sesuai dengan prinsip good corporate governance, dan tidak pernah dipersoalkan secara hukum.
Pemerintah justru menilai skema ini sebagai bukti profesionalisme BUMD dalam mengelola sumber daya migas.
Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar ONWJ – Bukti Ketaatan Hukum
PT Migas Hulu Jabar ONWJ berdiri atas keputusan Gubernur Jawa Barat dan diakui oleh SKK Migas sebagai penerima PI 10% untuk wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Pendapatan perusahaan ini bersumber dari bagi hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ.
Dividen dibagikan kepada Pemprov Jawa Barat melalui BUMD induk, PT Migas Hulu Jabar, setelah disetujui RUPS dan diaudit oleh lembaga independen.
Tak ada dana yang diwajibkan masuk ke kas daerah sebelum pembagian laba, karena berdasarkan hukum migas, PI 10% merupakan hak korporasi, bukan dana publik. Pemerintah pusat memahami prinsip lex specialis migas—bahwa aturan khusus sektor ini berbeda dari pengelolaan keuangan publik biasa.
Hasilnya, tidak pernah ada penyidikan atau tuduhan korupsi terhadap pengelolaan dana tersebut. MUJ justru dipandang sebagai salah satu contoh keberhasilan tata kelola migas daerah yang efisien.
Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur – Dari Dana Bagi Hasil ke Penghargaan Nasional
PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) menjadi penerima PI 10% untuk wilayah kerja Mahakam setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Migas. Dana diterima dari Total E&P dan kemudian Pertamina Hulu Mahakam.
Laba bersih dibagi melalui keputusan RUPS kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sementara sebagian digunakan untuk biaya operasional dan cadangan usaha.
Mekanisme ini sepenuhnya sesuai dengan PSAK dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hasilnya, MMP-KT tidak pernah tersangkut masalah hukum. Sebaliknya, mereka menerima penghargaan dari SKK Migas karena dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam tata kelola migas daerah.
PT LEB: Korporasi yang Jadi Kambing Hitam
Jika semua mekanisme di atas sama, mengapa hanya PT LEB yang dijadikan tersangka?
Secara hukum, struktur dan tata kelola PT LEB sama persis dengan ketiga BUMD tersebut. Dana PI 10% diterima berdasarkan penunjukan resmi SKK Migas, dikelola oleh perusahaan, dan pembagian laba dilakukan melalui RUPS dengan Pemprov Lampung sebagai pemegang saham.
Namun, di Lampung, mekanisme itu justru dipersoalkan. Seolah-olah dana PI adalah dana publik yang harus langsung masuk kas daerah, padahal secara hukum dana itu merupakan hak korporasi yang kemudian menghasilkan dividen sebagai PAD.
Ironinya, PT LEB juga tidak bekerja sendiri. Perusahaan ini berbagi pengelolaan PI 10% dengan BUMD milik DKI Jakarta—masing-masing mendapat 5%. Tapi, hanya Lampung yang diproses hukum. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tafsir hukum di Lampung tidak berdiri di atas dasar peraturan yang sama, melainkan pada konteks politik dan tekanan publik yang berbeda.
Hukum yang Tidak Sama di Mata Daerah
Kasus PT LEB menggambarkan paradoks hukum di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong daerah untuk mengelola sumber daya alamnya melalui BUMD agar kemandirian fiskal meningkat. Namun di sisi lain, ketika BUMD itu beroperasi sesuai aturan, justru terancam dikriminalisasi karena tafsir hukum yang tidak konsisten.
Sektor migas memiliki aturan khusus yang kompleks, dan tidak semua aparat penegak hukum memahami perbedaannya dengan sistem keuangan publik. Ketidaktahuan ini bisa berakibat fatal, apalagi jika disertai tekanan politik di tahun-tahun pemilu.
Dari berbagai studi kasus tersebut, jelas terlihat adanya ketimpangan dalam penerapan hukum pengelolaan dana PI 10%. Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur dipuji karena tata kelolanya dianggap transparan dan akuntabel. Lampung justru disorot karena mekanisme yang sama dianggap pelanggaran.
Kasus ini menjadi simbol pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia.
Apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau hanya berlaku bagi yang “tidak sedang berkuasa”?
Apakah Lampung memang kelinci percobaan dalam tafsir hukum dana bagi hasil migas, atau ada kepentingan politik yang bersembunyi di balik pasal-pasal yang kabur?
Sampai pertanyaan-pertanyaan ini dijawab dengan jujur, publik akan terus melihat kasus PT LEB sebagai cermin buram dari sistem hukum yang belum sepenuhnya adil bagi semua daerah.***












