• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi Kelinci Percobaan

MeldabyMelda
03/11/2025
in Berita
BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi Kelinci Percobaan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Prinsip “semua sama di mata hukum” seolah kehilangan arti ketika menyoroti kasus dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) 10% yang menjerat jajaran komisaris dan direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus yang mencuat di tengah suhu politik daerah itu bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut rasa keadilan dan konsistensi hukum di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan perkara ini sebagai upaya menciptakan role model atau percontohan pengelolaan hukum dana bagi hasil migas. Namun, yang menjadi ironi, justru Lampung-lah yang diperlakukan sebagai “contoh” dari tafsir hukum yang kontroversial.

Sementara itu, di provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur, perusahaan daerah penerima PI 10% justru dipuji karena dianggap mampu mengelola dana migas dengan baik dan transparan. Padahal, sistem hukum, alur dana, dan mekanisme pembagian keuntungannya identik.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Pertanyaan pun muncul di kalangan publik dan pemerhati hukum:
Mengapa Lampung dijadikan “terdakwa” dalam pola yang sama yang justru mendapat penghargaan di daerah lain? Apakah ini murni hukum, atau ada aroma politik di baliknya?

Pola yang Sama, Nasib yang Berbeda

ADVERTISEMENT

Ada tiga BUMD penerima PI 10% yang memiliki pola identik dengan PT LEB. Mereka adalah Riau Petroleum (Riau), Migas Hulu Jabar ONWJ (Jawa Barat), dan Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (Kalimantan Timur).
Ketiganya memiliki dasar hukum dari SKK Migas dan disetujui oleh Kementerian ESDM. Semua menerima dana PI langsung dari Pertamina Hulu atau perusahaan operator wilayah kerja migas. Dana tersebut dikelola sebagai pendapatan korporasi dan tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan dibagikan kepada pemerintah daerah sebagai dividen berdasarkan keputusan RUPS.

Namun hingga kini, tidak ada satu pun dari mereka yang terseret kasus hukum. Pemerintah daerah bahkan menjadikan BUMD-BUMD itu sebagai kebanggaan karena berhasil berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum.

Studi Kasus I: Riau Petroleum – Simbol Keberhasilan BUMD Migas

PT Riau Petroleum (Riau Petroleum Riau PSC) merupakan penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Rokan. Berdasarkan surat keputusan SKK Migas dan persetujuan Menteri ESDM, perusahaan ini berhak menerima dana bagi hasil langsung dari Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dana yang diterima tidak disetorkan langsung ke kas daerah, melainkan dikelola sebagai pendapatan perusahaan. Seluruh pembagian laba dilakukan melalui RUPS, di mana Pemerintah Provinsi Riau bertindak sebagai pemegang saham utama.

Audit tahunan dilakukan oleh BPKP dan akuntan publik independen, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme ini sesuai dengan prinsip good corporate governance, dan tidak pernah dipersoalkan secara hukum.
Pemerintah justru menilai skema ini sebagai bukti profesionalisme BUMD dalam mengelola sumber daya migas.

Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar ONWJ – Bukti Ketaatan Hukum

PT Migas Hulu Jabar ONWJ berdiri atas keputusan Gubernur Jawa Barat dan diakui oleh SKK Migas sebagai penerima PI 10% untuk wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Pendapatan perusahaan ini bersumber dari bagi hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ.
Dividen dibagikan kepada Pemprov Jawa Barat melalui BUMD induk, PT Migas Hulu Jabar, setelah disetujui RUPS dan diaudit oleh lembaga independen.

Tak ada dana yang diwajibkan masuk ke kas daerah sebelum pembagian laba, karena berdasarkan hukum migas, PI 10% merupakan hak korporasi, bukan dana publik. Pemerintah pusat memahami prinsip lex specialis migas—bahwa aturan khusus sektor ini berbeda dari pengelolaan keuangan publik biasa.

Hasilnya, tidak pernah ada penyidikan atau tuduhan korupsi terhadap pengelolaan dana tersebut. MUJ justru dipandang sebagai salah satu contoh keberhasilan tata kelola migas daerah yang efisien.

Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur – Dari Dana Bagi Hasil ke Penghargaan Nasional

PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) menjadi penerima PI 10% untuk wilayah kerja Mahakam setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Migas. Dana diterima dari Total E&P dan kemudian Pertamina Hulu Mahakam.
Laba bersih dibagi melalui keputusan RUPS kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sementara sebagian digunakan untuk biaya operasional dan cadangan usaha.

Mekanisme ini sepenuhnya sesuai dengan PSAK dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hasilnya, MMP-KT tidak pernah tersangkut masalah hukum. Sebaliknya, mereka menerima penghargaan dari SKK Migas karena dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam tata kelola migas daerah.

PT LEB: Korporasi yang Jadi Kambing Hitam

Jika semua mekanisme di atas sama, mengapa hanya PT LEB yang dijadikan tersangka?
Secara hukum, struktur dan tata kelola PT LEB sama persis dengan ketiga BUMD tersebut. Dana PI 10% diterima berdasarkan penunjukan resmi SKK Migas, dikelola oleh perusahaan, dan pembagian laba dilakukan melalui RUPS dengan Pemprov Lampung sebagai pemegang saham.

Namun, di Lampung, mekanisme itu justru dipersoalkan. Seolah-olah dana PI adalah dana publik yang harus langsung masuk kas daerah, padahal secara hukum dana itu merupakan hak korporasi yang kemudian menghasilkan dividen sebagai PAD.

Ironinya, PT LEB juga tidak bekerja sendiri. Perusahaan ini berbagi pengelolaan PI 10% dengan BUMD milik DKI Jakarta—masing-masing mendapat 5%. Tapi, hanya Lampung yang diproses hukum. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tafsir hukum di Lampung tidak berdiri di atas dasar peraturan yang sama, melainkan pada konteks politik dan tekanan publik yang berbeda.

Hukum yang Tidak Sama di Mata Daerah

Kasus PT LEB menggambarkan paradoks hukum di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong daerah untuk mengelola sumber daya alamnya melalui BUMD agar kemandirian fiskal meningkat. Namun di sisi lain, ketika BUMD itu beroperasi sesuai aturan, justru terancam dikriminalisasi karena tafsir hukum yang tidak konsisten.

Sektor migas memiliki aturan khusus yang kompleks, dan tidak semua aparat penegak hukum memahami perbedaannya dengan sistem keuangan publik. Ketidaktahuan ini bisa berakibat fatal, apalagi jika disertai tekanan politik di tahun-tahun pemilu.

Dari berbagai studi kasus tersebut, jelas terlihat adanya ketimpangan dalam penerapan hukum pengelolaan dana PI 10%. Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur dipuji karena tata kelolanya dianggap transparan dan akuntabel. Lampung justru disorot karena mekanisme yang sama dianggap pelanggaran.

Kasus ini menjadi simbol pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia.
Apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau hanya berlaku bagi yang “tidak sedang berkuasa”?
Apakah Lampung memang kelinci percobaan dalam tafsir hukum dana bagi hasil migas, atau ada kepentingan politik yang bersembunyi di balik pasal-pasal yang kabur?

Sampai pertanyaan-pertanyaan ini dijawab dengan jujur, publik akan terus melihat kasus PT LEB sebagai cermin buram dari sistem hukum yang belum sepenuhnya adil bagi semua daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDKasus LEBKeadilanHukumKejatiLampungLampungPertaminaPI10PersenPolitikDaerahRiauPetroleumSKKMigas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Jaksa Tegas dan Humanis: Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah

Next Post

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik: Kerugian Capai Rp100 Juta!

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik: Kerugian Capai Rp100 Juta!

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik: Kerugian Capai Rp100 Juta!

Lampung Siap Jadi Poros Ekonomi Baru: Investasi Melonjak, Hilirisasi Digenjot!

Lampung Siap Jadi Poros Ekonomi Baru: Investasi Melonjak, Hilirisasi Digenjot!

Mahasiswa UPM Malaysia Ikuti Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut Hangat dan Antusias

Mahasiswa UPM Malaysia Ikuti Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut Hangat dan Antusias

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Sukses Politik

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Sukses Politik

Benfica Taruhan Besar! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda Bawa Kembalinya Magis Liga Champions

Benfica Taruhan Besar! Jose Mourinho Andalkan Tiga Bintang Muda Bawa Kembalinya Magis Liga Champions

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In