• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Buron Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Kabur Berbulan-bulan

MeldabyMelda
25/07/2025
in Berita
Buron Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Kabur Berbulan-bulan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Setelah buron selama beberapa bulan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diamankan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RY (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (20/7/2025) di wilayah Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

RY merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan berinisial SAP (15). Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tindakan bejat itu terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, Adiluwih. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

“Usai mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung kabur ke Bekasi dan bekerja sebagai karyawan di sebuah rumah makan,” jelas AKP Johannes dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap memproses kasus ini secara hukum karena korban masih tergolong anak di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

“Pengakuan bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak menghapus unsur pidana karena korban belum cukup umur secara hukum,” tegas AKP Johannes.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus ini terpenuhi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BuronTertangkapHukumTegasPencabulanAnakPerlindunganAnakPolresPringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Danone-AQUA Bahas Distribusi Lewat Dermaga Batu Balai, Pemkab Tanggamus Sambut Positif Rencana Ekspansi

Next Post

Gema Puan Desak Presiden Prabowo Reshuffle Menaker Yassierli: Dinilai Gagal Tangani PHK Massal

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Gema Puan Desak Presiden Prabowo Reshuffle Menaker Yassierli: Dinilai Gagal Tangani PHK Massal

Gema Puan Desak Presiden Prabowo Reshuffle Menaker Yassierli: Dinilai Gagal Tangani PHK Massal

Puisi Tak Pernah Mati! Hari Puisi Indonesia Dirayakan Besok, Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Hadir di TIM

Puisi Tak Pernah Mati! Hari Puisi Indonesia Dirayakan Besok, Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Hadir di TIM

Desa Hanura Raih Terbaik 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Provinsi Lampung

Desa Hanura Raih Terbaik 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Provinsi Lampung

Lanal Lampung Tanam Kedelai untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Tanam Kedelai untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rutan Ambon Siap Raih WBK, Irwil IV dan Kakanwil Beri Penguatan Langsung

Rutan Ambon Siap Raih WBK, Irwil IV dan Kakanwil Beri Penguatan Langsung

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In