SAMUDERA NEWS— Setelah buron selama beberapa bulan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diamankan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RY (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (20/7/2025) di wilayah Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RY merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan berinisial SAP (15). Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tindakan bejat itu terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, Adiluwih. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Usai mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung kabur ke Bekasi dan bekerja sebagai karyawan di sebuah rumah makan,” jelas AKP Johannes dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Namun demikian, penyidik tetap memproses kasus ini secara hukum karena korban masih tergolong anak di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
“Pengakuan bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak menghapus unsur pidana karena korban belum cukup umur secara hukum,” tegas AKP Johannes.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus ini terpenuhi.***












