SAMUDRA NEWS_Maraknya kejahatan siber atau cyber crime menjadi tantangan serius di era digital. Penipuan online, peretasan akun, pencemaran nama baik di media sosial, hingga penyebaran data pribadi kian sering dialami masyarakat. Namun, tidak semua korban memahami cara melaporkan kejahatan cyber secara hukum agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, kejahatan cyber adalah
setiap perbuatan melawan hukum yang menggunakan sistem elektronik atau jaringan internet sebagai sarana maupun sasaran tindak pidana. Definisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 1 angka 1 UU ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik dan sistem elektronik menjadi objek yang dilindungi hukum.
Langkah awal melaporkan kejahatan
cyber adalah memastikan peristiwa yang dialami memenuhi unsur tindak pidana. Misalnya, penipuan online diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, akses ilegal dalam Pasal 30 UU ITE, serta pemerasan atau pengancaman secara elektronik dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Pemahaman unsur pasal ini penting agar laporan tidak berhenti di tahap awal.
Setelah memastikan jenis kejahatan,
korban wajib mengumpulkan bukti digital. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, email, rekaman transaksi, alamat situs, hingga tautan media sosial. Dalam hukum acara pidana, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE. Bukti yang lengkap akan mempermudah penyidik menelusuri pelaku.
Pelaporan kejahatan cyber dapat
dilakukan melalui beberapa jalur. Secara konvensional, korban dapat datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan polisi. Dalam laporan tersebut, korban perlu menjelaskan kronologi kejadian, waktu, media yang digunakan, serta kerugian yang dialami. Polisi kemudian akan menentukan apakah perkara tersebut masuk ranah pidana umum atau pidana khusus siber.
Selain itu, Polri menyediakan kana
khusus melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan juga dapat disampaikan secara daring melalui portal pengaduan resmi Polri atau layanan pengaduan siber. Mekanisme ini bertujuan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital lintas wilayah.
Dalam kasus tertentu, terutama yang
berkaitan dengan konten digital, korban juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Aduan ini biasanya berkaitan dengan pemblokiran konten atau akun bermasalah, meski penanganan pidananya tetap berada di ranah penegak hukum. Jalur administratif ini dapat menjadi langkah awal sebelum proses pidana berjalan.
Perlu dipahami bahwa tidak semua
kejahatan cyber dapat langsung diproses tanpa syarat. Beberapa tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara aktif mengajukan pengaduan, sebagaimana prinsip delik aduan dalam KUHP dan ditegaskan dalam praktik UU ITE.
Dalam proses hukum, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan perkembangan perkara. KUHAP memberi ruang bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana penanganan laporan, meski kewenangan penyidikan tetap berada pada aparat. Di sisi lain, pelapor juga berkewajiban memberikan keterangan yang benar dan kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah pakar menilai bahwa
rendahnya literasi hukum digital masih menjadi kendala utama penanganan kejahatan cyber. Banyak korban memilih diam karena merasa proses hukum rumit atau ragu bukti digitalnya kuat. Padahal, tanpa laporan, kejahatan serupa berpotensi terus berulang dan menjerat korban lain.
Dengan memahami cara melaporkan kejahatan cyber secara hukum, masyarakat diharapkan lebih berani memperjuangkan haknya. Penegakan hukum di ruang digital tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran publik untuk menggunakan jalur hukum secara tepat dan bertanggung jawab.***







