• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Cara Mengurus Permohonan Informasi Publik Berdasarkan UU KIP

MeldabyMelda
21/06/2026
in Berita
Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Permohonan Informasi Publik Berdasarkan UU KIP

 

SAMUDRANEWS Hak atas informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Di Indonesia, keterbukaan informasi dijamin sebagai hak konstitusional warga negara dan menjadi instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengurus permohonan informasi publik secara benar sesuai ketentuan hukum.

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Permohonan informasi publik biasanya muncul ketika warga membutuhkan data atau dokumen yang dikuasai badan publik, seperti anggaran, perizinan, kebijakan, atau hasil pengawasan. Hak ini menjadi relevan di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah di berbagai sektor pelayanan publik.

Dasar hukum utama keterbukaan informasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang. Hak tersebut melekat tanpa perlu menjelaskan alasan permintaan.

ADVERTISEMENT

Secara definisi hukum, Pasal 1 angka 2 UU KIP menyebutkan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik. Sementara itu, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

Permohonan informasi publik dapat diajukan oleh setiap orang kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di badan publik yang bersangkutan. Permohonan dapat disampaikan secara tertulis maupun elektronik, termasuk melalui surat, email resmi, atau sistem layanan informasi daring yang disediakan instansi.

Dalam permohonan, pemohon cukup mencantumkan identitas diri, informasi yang diminta, serta cara memperoleh informasi tersebut, apakah berupa salinan atau hanya untuk dilihat. Pasal 22 ayat (1) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.

Jika permohonan dikabulkan, badan publik wajib memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan dokumen, bukan untuk akses informasinya. Prinsip ini bertujuan memastikan hak warga tidak terhambat oleh alasan administratif atau ekonomi.

Masalah sering muncul ketika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi. Penolakan hanya dapat dilakukan terhadap informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang membahayakan keamanan negara, rahasia pribadi, atau proses penegakan hukum tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Penolakan wajib disertai alasan hukum tertulis.

Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan badan publik, UU KIP menyediakan mekanisme keberatan. Berdasarkan Pasal 35 UU KIP, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Jika keberatan tidak memberikan hasil, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi. Lembaga ini berwenang memeriksa dan memutus sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat, kecuali salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Keberadaan mekanisme permohonan informasi publik menjadi alat kontrol sosial yang sah. Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat menilai apakah kebijakan dan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik. Tanpa akses informasi, partisipasi publik berpotensi menjadi semu.

Namun, efektivitas UU KIP masih menghadapi tantangan. Tidak semua badan publik memiliki sistem informasi yang rapi dan responsif. Sebagian warga juga belum memahami prosedur hukum yang tersedia. Kondisi ini menuntut peran aktif pemerintah dalam meningkatkan pelayanan informasi sekaligus literasi hukum masyarakat.

Pada akhirnya, permohonan informasi publik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud hubungan setara antara negara dan warga. Ketika hak atas informasi dihormati, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan ***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: hak atas informasipermohonan informasi publikPPIDTag SEO: keterbukaan informasi publikUU KIP
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kasus Vendor Motor Listrik BGN Seret Perhatian ke Dugaan Mark Up Gerobak Listrik Pemkot Bandar Lampung

Next Post

Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Tempati Peringkat 47 Terbaik di Indonesia

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Next Post
Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Tempati Peringkat 47 Terbaik di Indonesia

Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Tempati Peringkat 47 Terbaik di Indonesia

Nama Eka Afriana Tercatat Sebagai Ketua I, KPRI Handayani Disorot Publik

Nama Eka Afriana Tercatat Sebagai Ketua I, KPRI Handayani Disorot Publik

Bupati Saleh Asnawi: PAN Tetap di Jalur Perubahan untuk Tanggamus yang Lebih Maju

Bupati Saleh Asnawi: PAN Tetap di Jalur Perubahan untuk Tanggamus yang Lebih Maju

Banyak Dikeluhkan Warga, Agus Suranto Turun Langsung Cek Sanitasi RSUD Batin Mangunang

Banyak Dikeluhkan Warga, Agus Suranto Turun Langsung Cek Sanitasi RSUD Batin Mangunang

Prediksi Belgia vs Iran: Setan Merah Dibayangi Motivasi Besar Tim Melli

Prediksi Belgia vs Iran: Setan Merah Dibayangi Motivasi Besar Tim Melli

Berita Terkini

  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In