SAMUDERA NEWS — Seorang warga bernama Rony, warga Kelurahan Sumur Batu, Kota Bandar Lampung, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam area Gereja Pentakosta Agape, Teluk Betung Selatan, pada Minggu, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan Rony telah diterima pihak kepolisian melalui LP/B/203/VII/2025/SPKT/POLSEK TELUK BETUNG SELATAN POLRESTA BANDAR LAMPUNG, dengan dasar Pasal 351 KUHP sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi gereja tersebut dengan maksud meminta bantuan mediasi kepada seorang pendeta atau gembala sidang terkait persoalan utang-piutang dengan salah satu jemaat. Namun, pendeta yang ingin ditemui tidak berada di tempat.
“Saya sempat berdiskusi dengan pendeta lain, namun terjadi adu mulut. Lalu, tiba-tiba seorang pria dari lantai atas datang dan langsung memukul saya,” ungkap Rony.
Korban mengaku menerima sejumlah pukulan di kepala, wajah, dan bibir yang menyebabkan luka ringan dan memar. Pelaku yang disebut sebagai mahasiswa teologi itu masih belum diketahui identitas lengkapnya dan kini dalam proses penyelidikan oleh Polsek Teluk Betung Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera mendalami motif dan kronologi lengkap insiden yang terjadi di lingkungan rumah ibadah tersebut.***












