SAMUDERA NEWS– Asap pekat kembali membayangi langit Sumatera. Titik-titik api yang terpantau satelit NASA melalui sistem Fire Risk Monitoring System (FRMS) menandai makin meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di wilayah-wilayah rawan seperti Provinsi Lampung.
Pemerintah pun menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak 16 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah kobaran api kian sulit dikendalikan.
Polda Lampung tak tinggal diam. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan, tim khusus karhutla sudah dikerahkan untuk memantau dan menangani titik-titik rawan, terutama di jalur tol dan kawasan hutan produksi.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari pengelola tol hingga aparat desa, untuk aktif melaporkan jika menemukan titik api,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari BMKG untuk memperbarui data cuaca dan hotspot secara berkala. Tujuannya: agar respons cepat bisa segera dilakukan.
Yuyun juga memperingatkan soal sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, apalagi di tengah puncak musim kemarau. Kecepatan angin tinggi sangat berpotensi membuat api meluas dalam hitungan menit.
Salah satu titik rawan yang terus diawasi adalah kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, yang setiap tahun menjadi langganan karhutla saat kemarau datang.
“Hutan dan lahan adalah warisan generasi mendatang. Jangan biarkan api menghancurkan masa depan kita bersama,” pesan Yuyun.
Sebagai bentuk kepedulian, mari kirimkan doa dan dukungan terbaik bagi warga yang terdampak karhutla. Bencana ini adalah tanggung jawab kita semua.***












