SAMUDERA NEWS – Kepolisian Resor Pringsewu menetapkan seorang pria berinisial RF (25) sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. RF, warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, diringkus polisi di kediamannya pada Selasa sore (17/6/2025) tanpa perlawanan.
Kasus ini mencuat usai beredarnya sebuah video di lingkungan sekolah yang menampilkan dugaan tindakan asusila. Dalam video tersebut, korban yang merupakan siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, terlihat bersama pelaku.
Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyatakan bahwa video tersebut menjadi titik awal penyelidikan.
“Pihak sekolah yang mengetahui video tersebut segera memanggil korban untuk dimintai klarifikasi. Dari pemeriksaan, korban mengakui bahwa dialah yang ada dalam video, dan tindakan tersebut dilakukan oleh RF,” terang AKP Johannes dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Korban diketahui memiliki hubungan dekat dengan pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari keterangan awal, dugaan tindakan cabul tersebut dilakukan di beberapa titik perkebunan sekitar tempat tinggal pelaku.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkannya ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat mengamankan RF.
“Tersangka kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Johannes.
Tak hanya mengungkap kasus, AKP Johannes juga memberikan imbauan serius kepada masyarakat, khususnya para remaja perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan sosial.
“Jangan mudah percaya pada siapa pun, apalagi berbagi foto atau melakukan komunikasi pribadi yang rentan disalahgunakan,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan peran krusial orang tua dalam menjaga dan memantau pergaulan anak.
“Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak. Perhatikan perubahan sikap anak dan dampingi mereka dalam penggunaan media sosial agar terhindar dari potensi kejahatan seksual,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di sekitar kita. Waspada, edukasi, dan perhatian serius dari keluarga serta lingkungan adalah kunci utama perlindungan anak-anak dari kejahatan seksual.***












