SAMUDERA NEWS — Tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (1/7) sore. Tak hanya itu, salah satu dari mereka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial HH (20), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, dan RS (33), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Mereka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB usai tim patroli mencurigai gerak-gerik mencurigakan kedua pria itu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah golok terselip di pinggang HH. Setelah diinterogasi, HH mengaku bahwa senjata tajam itu milik RS dan sengaja dibawa untuk mencari seseorang yang diduga pernah mengeroyok RS di lokasi yang sama.
“Mereka mengaku sedang mencari orang yang telah menganiaya RS. Namun sebelum sempat bertemu, keduanya lebih dulu terjaring patroli,” jelas Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono, Kamis (3/7), mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Tak berhenti sampai di situ, HH juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, senyawa aktif dalam narkotika jenis sabu.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pringsewu bersama barang bukti berupa satu bilah golok lengkap dengan sarungnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***












