SAMUDERA NEWS— Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul terungkapnya berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan dugaan penyimpangan anggaran pada puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan, tidak hanya terbatas di wilayah Lampung Tengah.
Tuntutan tersebut mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp4,44 miliar. Temuan itu tersebar pada sedikitnya 20 paket pekerjaan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas BMBK Provinsi Lampung, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang bersifat sistematis dan terstruktur.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menilai bahwa kasus yang saat ini disorot di Lampung Tengah hanyalah satu bagian kecil dari persoalan besar tata kelola proyek infrastruktur di tingkat provinsi. Menurutnya, pola penyimpangan yang ditemukan BPK memiliki karakteristik serupa di berbagai wilayah, mulai dari pengurangan volume pekerjaan hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Berdasarkan data resmi BPK, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp4,44 miliar pada 20 paket pekerjaan BMBK di berbagai daerah. Ini menunjukkan praktik korupsi tidak berdiri sendiri dan tidak boleh ditangani secara parsial,” ujar Iqbal.
FML juga menyoroti kelebihan pembayaran yang hingga kini belum sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, dengan nilai mencapai Rp3,9 miliar. Proyek-proyek yang disorot meliputi rehabilitasi dan preservasi sejumlah ruas jalan strategis, seperti Sp. Empat–Blambangan Umpu, Soponyono–Serupa Indah, Sp. Tujok–Panaragan Jaya, hingga Rekonstruksi Jalan Kedondong–Pardasuka. Proyek-proyek tersebut dinilai vital karena menyangkut konektivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Dalam sikap resminya, FML mendesak KPK untuk segera memanggil Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam paket-paket bermasalah. Selain itu, FML meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas berupa daftar hitam terhadap perusahaan rekanan yang terbukti melakukan manipulasi volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai temuan BPK.
FML menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga KPK benar-benar melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh belanja modal jalan dan jembatan BMBK. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menyelamatkan uang rakyat serta memastikan masyarakat Lampung mendapatkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan berumur panjang.***












